BONTANG – Pansus Banjir DPRD menyelesaikan masa tugasnya. Pasalnya, Senin (19/11) kemarin pada rapat paripurna, telah mengeluarkan 16 rekomendasi terhadap penanganan banjir di Kota Taman.
Bakhtiar Wakkang selaku ketua pansus mengatakan yang termasuk dalam poin rekomendasi sehubungan pembuatan kajian induk penanggulangan banjir. Nantinya, kajian tersebut tertuang dalam masterplan drainase Bontang.
“Nantinya mengatur drainase termasuk seluruh masterplan yang dibuat oleh stakeholder yang ada di Bontang,” kata pria yang akrab disapa dengan Tiar ini.
Bukan itu saja, upaya normalisasi sungai pun menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan. Menurut politikus Partai NasDem tersebut, normalisasi sungai dilakukan secara menyeluruh. Dari hulu menuju hilir yang ditaksir panjangnya mencapai 13 kilometer.
Dalam rekomendasi itu, Pemkot Bontang diwajibkan membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan banjir. Satgas tersebut berada di bawah naungan UPT Penanggulangan Banjir.
“Berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Ditetapkan melalui surat keputusan wali kota dan pembiayaannya secara swakelola,” tuturnya.
Tiar berujar penanganan banjir pun tidak melulu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Keterlibatan perusahaan pun diperlukan agar warga terhindar dari musibah tersebut. Salah satunya dengan bentuk penyediaan sarana berupa alat berat dan kendaraan. (selengkapnya lihat grafis)
“Untuk pengerukan dan pengangkutan sedimen pada saluran air. Nantinya dikelola oleh UPT penanggulangan Banjir,” ujarnya.
Dalam paparan pansus, Tiar mengatakan ada tiga penyebab terjadinya banjir. Meliputi kerusakan daerah aliran sungai (DAS), perencanaan saluran air yang tidak sesuai, dan perubahan tata guna lahan.
Diperparah, belum terhubungnya saluran air antara satu dengan lainnya. Hal ini akibat belum adanya masterplan penanggulangan banjir sebelumnya. Daerah yang terkena banjir pada 2017 meliputi Kelurahan Gunung Telihan, Kanaan, Satimpo, Gunung Elai, Api-Api, dan Bontang Kuala.
Pada masa kerjanya, pansus pun telah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Bantaeng, dan Balikpapan. Kunjungan lapangan pun dilakukan dengan menyisir area pertambangan hingga lintasan DAS. Bahkan, pansus dibantu oleh tim akademisi dari Universitas Mulawarman sehubungan penyusunan kajian penanganan banjir.(ak)
16 Rekomendasi Pansus Banjir
- Menyusun kajian induk penanggulangan banjir.
- Melaksanakan kegiatan normalisasi sungai.
- Membentuk satgas penanggulangan banjir.
- Melibatkan perusahaan dalam penanggulangan banjir.
- Perlu payung hukum mengenai penanggulangan banjir.
- Menyediakan anggaran penanggulangan banjir 10 persen dari total APBD.
- Penyediaan lahan untuk digunakan polder.
- Pelebaran sungai selebar 15 meter dengan kedalaman 4 meter.
- Perubahan Amdal Waduk Kanaan.
- Penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai.
- Tidak memberikan fasilitas air, listrik, dan jalan di sempadan sungai.
- Setiap rumah wajib memiliki sumur resapan.
- Pengembang wajib menyediakan lahan untuk resapan air.
- Pembangunan pintu air di sodetan sungai area PT Badak LNG.
- Penyelesaian banjir ditarget 3 tahun.
- Penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post