bontangpost.id – Sejumlah anak dan tiga orang dewasa diringkus pihak kepolisian dari empat kamar sebuah hotel di Jalan Soeprapto, Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa malam (30/3/2021).
Anak-anak tersebut terdiri atas delapan perempuan, sepuluh laki-laki, dan tiga pria dewasa serta satu wanita dewasa. Mereka diduga terlibat prostitusi online.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pada Selasa, 30 Maret 2021, menerima informasi jika ada sekelompok anak-anak sedang kumpul di hotel tersebut. Dari informasi itu, jajaran Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi hotel untuk melakukan pengecekan.
Leo melanjutkan, hasil dari pengecekan dan pemeriksaan di beberapa kamar hotel, ditemukan 22 orang, yang terdiri dari sembilan anak perempuan, sembilan anak laki-laki, dan tiga pria dewasa.
“Ini adalah masalah kemanusiaan. Tentu untuk menanganinya, kami akan bekerjasama dengan instansi terkait,” kata Leo ditemui di Mapolsek Pontianak Selatan.
Menurut Leo, mereka yang ditahan akan menjalani pemeriksaan. Mereka yang terlibat pidana hukum akan diproses, sementara anak-anak akan dilakukan pembinaan. “Untuk hotel, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota agar dievaluasi dan pemberian sanksi,” tuturnya.
Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik R Rosyadi mengatakan, setelah dilakukan pendataan, dari 22 orang yang dibekuk, sebelas di antaranya masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.
Alik menerangkan, 22 anak dan orang dewasa itu ditangkap dari empat kamar. Sebenarnya masih ada anak di kamar lain, namun karena tahu akan ada petugas datang, mereka melarikan diri atau meninggalkan lokasi. (prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post