BONTANG – Batalnya pengadaan bantuan perlengkapan sekolah berupa seragam, sepatu, dan tas tahun ini membuat anggota dewan angkat suara. Ketua Komisi I Agus Haris menyatakan tahun depan program tersebut wajib terlaksana.
“Tahun depan wajib untuk pengadaan seragam ini terlaksana,” kata Agus Haris.
Ia meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) mencari referensi ke daerah lain. Terkait mekanisme pengadaan secara berkesinambungan. Menurut Agus, salah satunya ialah Kota Balikpapan yang telah memprogramkan bantuan serupa selama 10 tahun. Bentuknya pun berupa uang tunai. Per pelajar mendapat Rp 1 juta tiap tahunnya.
“Belajar dari Balikpapan. Di sana bantuan seperti ini masuk dalam batang tubuh APBD,” ujarnya.
Pria yang duduk juga sebagai anggota Badang Anggaran (Banggar) DPRD ini mengusulkan agar bentuk bantuan bisa selang-seling. Jika tahun ini berupa barang maka tahun depan bisa berupa uang tunai. “Kalau di Balikpapan bantuannya antara siswa satu dengan lainnya sama. Yang membedakan kebutuhannya. Ada yang dipakai bayar uang gedung, ada pula yang digunakan membeli seragam,” ungkapnya.
Jika Balikpapan bisa dilakukan beruntun, maka Agus menilai ada mekanisme yang kurang tepat. Harapannya, program ini tidak putus di tengah jalan. Mengingat orang tua akan sedikit ringan saat membiayai pendidikan putra-putrinya. “Cari celah, saya harapkan bantuan ini tidak berhenti begitu saja,” ucapnya.
Menurut anggota Fraksi Gerindra ini, masih ada jeda waktu untuk Disdik menyiapkan pelaksanaan program di tahun depan. Terlebih anggaran untuk tahun 2019 belum dilakukan pembahasan. Perencanaan pun bisa dilakukan jauh hari sebelumnya.
Bilamana skema pengadaan tetap bisa beruntun, maka solusi terkahir yang ditawarkan yakni merngubah Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun domain pengubahan terletak pada pimpinan daerah bukan DPRD. “Bisa juga perwalinya yang diubah,” tuturnya.
Sebagai informasi, bantuan perlengkapan sekolah ini terkendala adanya regulasi yang melarang hibah dilakukan secara beruntun. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2018 pasal 4 ayat 4c tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber pada APBD. Kemudian turunannya ialah Perwali nomor 6 Tahun 2018. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: