Remisi Online Sudah Berlaku, 1 Napi Bebas di Tanggal 27 Desember
BONTANG – Sebanyak 22 warga binaan di Lapas Kelas III Bontang mendapat remisi khusus (RK) Katolik dan Protestan tepatnya di Hari Natal 2016. Remisi secara online pun sudah mulai berlaku untuk pengajuannya. Salah satu dari 22 warga binaan yang mendapat remisi akan bebas di tanggal 27 Desember.
Kalapas Bontang, Heru Yuswanto melalui Kepala Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Bontang, Agus Salim mengatakan, jika pertama kali remisi diajukan maka usulannya langsung ke Dirjen. Usulan kedua akan diusulkan ke Kanwil dengan catatan bisa memenuhi syarat.
Sementara yang sudah 2 kali mendapat remisi, SK ke-3-nya akan diterbitkan oleh Kalapas. “Untuk Remisi Khusus Katolik dan Protestan ini, usulan awal sebanyak 22 warga binaan,” jelas Agus saat ditemui, Senin (26/12) kemarin.
Beruntung, semua warga binaan tersebut disetujui untuk mendapat remisi. Agus merincikan, 10 warga binaan, SK remisinya diterbitkan dari Kanwil Kemenkumham dengan mendapat remisi sebanyak 15 hari.
Sementara SK yang diterbitkan Kalapas Bontang sebanyak 11 orang. Untuk yang SK-nya diterbitkan oleh Kalapas, mereka ada yang mendapatkan 15 hari untuk 5 orang dan 1 bulan untuk 6 orang. “Jika melihat tepat di hari Natal, mereka tidak ada yang dapat RK 2 (bebas di hari raya, Red.), karena masa tahannya masih kurang,” ungkapnya.
Adapun yang bebas setelahnya yakni satu warga binaan atas nama Manahan Panjaitan yang bebas pada Selasa (27/12) hari ini. Manahan merupakan warga binaan dengan lama masa tahanan 1 tahun 9 bulan atas kasus penggelapan. “Di bulan Agustus dirinya mendapat RK selama 2 bulan, ditambah RK Natal 1 bulan, sehingga dia bisa bebas besok (hari ini, Red.),” pungkasnya.(mga)
Sumber: Bontang.prokal.co
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post