SAMARINDA – Tahun ini terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resort (Polres) Samarinda. Di bulan April 2018 ini, setiap hari terdapat 250 orang yang mengurus izin berkendara tersebut.
Salah satu sebabnya, Polres Samarinda mulai memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin mendapatkan SIM. Langkah terbaru yang diambil Polres yakni mempermudah pemohon SIM dalam menjalankan ujian teori dan praktik.
Kepala Sub Direktorat Administrasi, Registrasi, dan Administrasi (Kasubdit Regiden) Polres Samarinda, Muhammad Nor Taufiq menyebut, kebijakan tersebut diambil untuk menepis anggapan bahwa ujian yang diterapkan kepolisian sebagai syarat permohonan SIM dianggap terlalu berat dan jarang masyarakat yang mampu lolos dari tahapan yang telah disediakan.
“Kalau ada pemohon yang merasa dipersulit ujiannya, itu hanya kasus tertentu saja. Biasanya yang gagal itu, mereka yang tidak menguasai ujian teori dan praktik. Karena ada pemohon yang sampai enam kali ujian, baru dinyatakan lulus,” jelasnya, Jumat (12/4) kemarin.
Tidak hanya itu, demi mempermudah masyarakat mendapatkan SIM, Polres Samarinda juga mempercepat pembuatan SIM baru. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM baru, waktu yang diberikan mulai dari tahapan awal hingga penerbitan SIM hanya dua jam.
“Sedangkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, waktu pengurusannya hanya 15 menit. Jadi setelah daftar, di hari yang sama dilakukan ujian teori dan praktik. Apabila dinyatakan lulus, di hari itu juga kami menerbitkan SIM-nya,” jelasnya.
Proses pembuatan SIM, lanjut Taufiq, tidak memerlukan perantara. Pemohon hanya diminta memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Persyaratan pembuatan SIM A, salah satunya pemohon harus berumur 17 tahun.
Sementara SIM B I dan SIM B II, pemohon harus berumur 20 tahun. “Kemudian SIM C dan D, pemohon harus berumur 16 tahun. Selain itu syarat pengurusan SIM Umum, pemohon harus berusia 21 tahun. Sedangkan syarat administratif hanya pas photo, KTP Elektronik, foto copy KPT empat lembar, surat keterangan sehat jasmani dan ruhani dari dokter, serta mengisi formulir,” terangnya.
Bila syarat tersebut sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya kepolisian menguji pemohon dari segi teori dan praktik. Kemudian, jika pemohon tidak lolos dua ujian tersebut, maka penguji akan kembali menyuruh pemohon mengulangi ujian.
“Setelah dinyatakan lolos ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk membuat SIM. Jadi kalau dia lolos ujian, tidak butuh waktu yang lama untuk mendapatkan SIM,” terangnya. (*/aj/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: