• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pengawasan Inspektur Tak Didukung Anggaran

by BontangPost
3 Oktober 2018, 11:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Pradarma Rupang, Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Pradarma Rupang, Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Terungkapnya kasus tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Jumat (28/9) lalu, menambah daftar panjang kejahatan di bidang sumber daya alam tidak terbarukan tersebut. Muncul spekulasi salah satu penyebabnya, pengawasan yang dilakukan inspektur tambang masih sangat lemah.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menyebut, lemahnya pengawasan tersebut berakar pada anggaran. Inspektur tambang acap kali menjalankan tugas tanpa dukungan keuangan yang memadai dari pemerintah daerah.

Sejatinya, peraturan daerah (perda) telah dibuat untuk mendorong pengawasan maksimal dari inspektur tambang. Termasuk dukungan keuangan dari pemerintah. Dengan begitu, kemunculan tambang batu bara dapat dicegah melalui proses pengawasan yang maksimal.

“Hanya saja yang jadi persoalan, bagaimana komitmen dewan dalam melakukan penganggaran untuk inspektur tambang. Selama ini, inspektur sudah berulang kali menyebut kekurangan anggaran. Karena itu, mereka dilemahkan karena tidak dibekali dengan anggaran operasional yang memadai,” sebutnya, Selasa (2/10) kemarin.

Baca Juga:  Korem Kewalahan, Ingatkan Sejarah Kekejaman PKI

Dalam menjalankan tugasnya, sebanyak 38 inspektur tambang kerap dibantu perusahaan. Cara tersebut dinilai dapat melemahkan kewenangan pengawas dalam mengambil keputusan.

“Harusnya masalah ini tidak lagi ada. Karena sudah lama disuarakan. Tetapi ada enggak keberpihakan pimpinan DPRD Kaltim? Harus ada dukungan kuat dewan jika ingin memastikan penegakan perda di bidang pertambangan,” imbunya.

Selain itu, permasalahan yang dihadapi dalam proses pengawasan tambang batu bara di Banua Etam yakni minimnya jumlah inspektur tambang. Jumlah izin usaha pertambangan (IUP) tidak berbanding lurus dengan jumlah inspektur.

Hingga September 2018, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim memiliki 38 inspektur. Puluhan pengawas tersebut harus mengawasi 1.404 IUP. Perbandingan jumlah tersebut dinilai tidak ideal. Sebab pemerintah pusat telah menyarankan, setiap inspektur hanya mengawasi empat hingga lima IUP.

Baca Juga:  Kembangkan Sektor Pertanian, Disbun Bangun Kebun Induk Lada di PPU 

“Jadi bisa dikatakan bahwa komposisi pengawas dengan jumlah IUP yang sedang produksi, itu tidak ideal. Akibatnya, di ruang-ruang lainnya, kita kecolongan. Salah satunya ya itu, muncul illegal mining,” ucapnya.

Terhadap penambang ilegal yang diungkap kepolisian, TNI, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan pada 28 September lalu, Jatam meminta pelaku diberikan hukum berat.

Rupang menyebut, kepolisian mesti melakukan memproses kasus itu secara transparan. Sehingga masalah tersebut tidak menguap layaknya sejumlah kasus yang pernah dilaporkan Jatam Kaltim.

“Karena sampai sekarang ada sekitar enam kasus illegal mining yang pernah terungkap.  Tetapi sekarang kita tidak tahu, sampai di mana proses pelimpahannya di pengadilan? Jangan sampai kasus-kasus illegal mining di polda itu terhenti,” tegasnya.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebut, upaya menindak penambang batu bara ilegal dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan DPRD pada Dinas ESDM Kaltim.

Baca Juga:  Disiksa di Penjara, Bebas Disambut Kibaran Merah Putih

“Misalnya dengan memanggil OPD (organisasi perangkat daerah, Red.) terkait. Sejauh mana perkembangan penanganan illegal mining yang sudah diproses aparat penegak hukum,” sarannya.

Dia mengapresiasi langkah Balai Gakkum LHK dalam mengungkap kasus tambang ilegal di Tahura. Hal itu juga sebagai pesan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, supaya tidak lamban dalam menangani kasus tersebut.

“Hanya saja perlu dipahami, wilayah kewenangan Gakkum LHK itu terbatas di dalam kawasan hutan. Bagaimana dengan illegal mining di luar kawasan hutan? Ini yang mesti kita kritik dan evaluasi,” katanya.

Karena itu, tambang ilegal di luar kawasan perhutanan menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya.

“Kinerja kepolisian mesti kita pertanyakan soal proses hukum illegal mining ini. Padahal ketentuannya jelas, aktivitas tambang apapun tanpa disertai izin, adalah tindak pidana,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Korem Siap Terima Para Pengungsi

Next Post

BPKB Raib, Persahabatan Terputus

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.