SANGATTA – Pengadilan Agama (PA) Sangatta, cukup prihatin dengan fenomena yang terjadi di Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, masih banyak orang yang berumah tangga hanya dengan menggelar nikah sirih atau nikah liar. Dari data yang dirilis, pihaknya mencatat sudah terdapat 300 nikah liar yang di halalkan (Isbat) oleh PA sejak 2016 hingga saat ini.
“Untuk isbat nikah bagi yang nikah liar, sudah sebanyak 300 orang. Ini baru terdapat dibeberapa kecamatan, diantaranya Bengalon, dan Teluk Pandan,” ujar Ketua PA Sangatta, Sinwani.
Data ini terkuak, setelah pihaknya melakukan jemput bola dibeberapa kecamatan. Dengan menjalankan program sidang ditempat, ternyata antusias masyarakat luar biasa. Tidak hanya mengajukan pelegalan nikah sirih, akan tetapi beberapa permasalahan rumah tangga lainnya. Seperti perkara perceraian baik talak maupun gugat, waris, harta bersama, ekonomi syariah, wakaf dan lainnya.
“Ternyata, banyaknya masyarakat yang masih nikah siri lantaran unsur ketidak tahuan. Ada pula yang sudah cocok dan kecolongan (hamil duluan). Bagi yang tidak mengisbatkan, beralasan, tidak mengetahui harus daftra kemana agar pernikahannya sah, tidak punya biaya, lokasi jauh, dan lainnya,” kata Sinwani.
Metode jemput bola ini akan terus digalakkan. Kemungkinan, akan menyasar semua kecamatan yang ada di Kutim. Bahkan, pihaknya akan menggelar acara akbar tentang perkara rumah tangga masyarakat. Yakni berupa Isbat Pelayanan Terpadu.
“Nantinya, kami akan melibatkan semua pihak yang terkait. Seperti Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil. KUA selaku pembuat surat nikah dan Disdukcapil yang membuatkan Akte, KK dan lainnya,” katanya.
Karena nikah secara pemerintah sangat diwajibkan. Sebab, banyak manfaat yang didapatkan dari nikah tersebut ketimbang nikah siri. Diantaranya, pernikahannya sah dan diakui oleh Negara. Baik suami dan istrinya maupun anaknya. Mendapatkan perlindungan hukum, memiliki hak waris dan lainnya.
“Jadi sangat banyak manfaatnya jika menjalin pernikahan secara aturan. Tetapi jika hanya nikah siri, baik segera di isbatkan. Karena jika tidak, maka sangat merugikan. Paling tidak merugikan diri sediri dan anak. Karena pernikahan tidak diakui dan status anak tidak jelas,” katanya.
Meskipun begitu, dirinya juga mengaku tidak semua permohonan isbat nikah dikabulkan. Dengan alasan, pada saat melakukan pernikahan siri, ada unsur yang tidak terpenuhi oleh pasangan suami istri siri tersebut. Diantaranya, pernikahan tanpa saksi, dan walinya dilakukan oleh orang lain tanpa restu orang tua. Padahal, dua hal ini merupakan syarat mutlak untuk dalam pernikahan.
“Intinya syarat tidak cukup seperti syarat wali tidak terpenuhi. Jika demikian, maka dengan terpaksa kami tolak permohonan isbatnya. Mereka yang kedapatan demikian, maka diminta untuk melakukan pernikahan ulang. Setelah itu, baru dipenuhi hak-haknya,“ katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post