• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

36 Rumah Jabatan Menteri di IKN, Ketersediaan Anggaran Jadi Persoalan

by Redaksi Bontang Post
17 Desember 2022, 19:58
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sebanyak 36 rumah jabatan menteri seluas 580 meter persegi mulai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menelan anggaran sekitar Rp 493 miliar, proyek tersebut ditargetkan rampung Juni 2024. Waktu pembangunan yang hanya 1,5 tahun mendapat sentimen negatif. Target tersebut dinilai tidak realistis. Di sisi lain, kalangan pengusaha jasa kontruksi menganggap target pembangunan masih masuk akal.

Pengamat jasa konstruksi Kaltim Slamet Suhariadi menerangkan, pembangunan 36 rumah jabatan menteri itu harus dipisahkan antara dua hal. Yakni, persoalan pembiayaan dengan pekerjaan fisik. Setelah dilakukan pemisahan, menurutnya pekerjaan fisik sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kalau pekerjaan fisik. Saya pikir tidak ada masalah. Karena membangun 36 rumah tapak itu sedikit saja. Apalagi jika dikerjakan secara simultan. Atau berbarengan. Jadi waktu 1,5 tahun itu cukup. Jika terkait dengan fisik pekerjaan,” katanya kepada Kaltim Post, Selasa (13/12).

Walau demikian, sambung dia, yang perlu menjadi perhatian adalah ketersediaan anggaran pembiayaan pembangunan. Persoalan itulah yang turut menjadi alasan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dengan demikian, penggunaan APBN pada pembangunan infrastruktur dasar IKN mendapat legalitas. “Pada saat revisi diajukan, itu membutuhkan proses. Sekarang kalau fisik di lapangan harus terus berjalan. Dan yang jelas kontraktor sudah tanda tangan kontrak. Mereka juga sudah pre-construction meeting. Selain itu, mereka sudah melakukan mobilisasi alat dan tenaga kerja,” imbuhnya.

Baca Juga:  Meski Pandemi, Investasi di Kaltim Ditarget Rp 35 Triliun

Slamet menjelaskan, yang tak kalah penting adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Itu dilakukan untuk memitigasi peluang-peluang persoalan dalam pembangunan di IKN. “Jadi BPKP itu dilibatkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Dan menurut saya, Kementerian PUPR mulai terbuka. Dalam rangka melaksanakan kegiatan pekerjaan. Tidak hanya menunggu, tapi melibatkan BPKP. Terutama untuk pembangunan 36 rumah tapak rumah jabatan menteri ini,” jelasnya.

Untuk melancarkan kegiatan pembangunan tersebut, diakui Slamet, pemenang kontrak sudah berkomunikasi dengan kontraktor lokal di Kaltim. Komunikasi tersebut dilakukan terhadap beberapa sub-kontraktor lokal, yang telah menyatakan diri akan mendukung pembangunan rumah jabatan menteri. Dengan demikian, pengerjaan rumah diharapkan tuntas sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. “Sehingga menurut saya, target 1,5 tahun itu sudah sangat realistis. Cukup sekali waktu itu. Apalagi didampingi oleh BPKP. Rumah tapak sebanyak 36 unit itu, enggak banyak.  Enggak cukup waktunya, kalau dikerjakan satu per satu,” nilainya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Irwan menyebut, target penyelesaian pengerjaan 36 rumah jabatan menteri pada Juni 2024 dinilai tidak realistis. Pasalnya dengan waktu sekitar 550 hari kalender atau sekira 1,5 tahun itu, diperkirakan tak akan rampung sepenuhnya. Apalagi pembiayaannya yang menggunakan APBN, masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. “Ini tentu tidak baik jika terlalu diburu dan mepet waktunya. Mengingat ini kan fasilitas ring 1 pemerintahan. Yaitu istana presiden juga fasilitas rumah kementerian negara,” pesan Irwan.

Baca Juga:  Jokowi Sebut Korsel Dukung Pembangunan IKN 6,37 Miliar Dolar

Dia menambahkan, jika pembangunan rumah jabatan menteri maupun istana negara itu dilakukan dengan terbutu-buru, akan berdampak pada kualitas fisik bangunan tersebut. Apalagi jika dituntut agar bisa rampung dalam kurun waktu 1,5 tahun. “Di samping bicara kualitas fisik bangunan, juga tentu terkait ketersediaan anggarannya. Jika terlalu dipaksakan harus selesai 2024,” ungkap pria asal Sangkulirang, Kutim ini.

Hanya 151 Orang yang Lolos Seleksi Administrasi

Pada bagian lain, hasil seleksi administrasi jabatan kepala biro dan direktur Otorita IKN akhirnya diumumkan kemarin. Banyaknya pelamar membuat pengumuman hasil seleksi administrasi 27 jabatan direktur dan kepala biro molor. Di mana ada 1.106 pelamar yang mendaftarkan diri pada seleksi jabatan terbuka ini. Sebanyak 450 orang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan 656 orang merupakan non-PNS.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan, pada pengumuman seleksi jabatan 10 November lalu, terdapat 27 posisi jabatan yang dibuka.

Baca Juga:  Pembangunan IKN Butuh Tenaga Konstruksi Bersertifikasi 260 Ribu Orang

Pelamar terbanyak pada Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat sebanyak 148 orang. Namun, setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, terdapat 2 jabatan dengan hanya 1 pelamar yang memenuhi syarat. Yaitu jabatan Direktur Data dan Kecerdasan Buatan dan Direktur Pendanaan di Otorita IKN.  “Oleh karena itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 52/2020, kedua jabatan tersebut tidak dapat diikutsertakan pada tahapan seleksi terbuka selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya. Mewakili tim panitia seleksi, pihaknya mengapresiasi seluruh pelamar yang telah mengirimkan lamarannya ke Otorita IKN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap 1.106 pelamar yang masuk, dinyatakan hanya 151 pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya. Sidik menambahkan, pelamar yang memenuhi persyaratan terdiri dari 101 pelamar PNS dan 50 pelamar non-PNS. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap selanjutnya. Yaitu seleksi penulisan makalah secara daring yang dijadwalkan diselenggarakan pada hari ini (14/12) sekitar pukul 14.00 WIB. “Terkait nama pelamar yang lolos, ketentuan dan tata cara seleksi penulisan makalah dapat melihat di pengumuman yang diunggah pada website (laman) dan media sosial resmi IKN,” pungkasnya. (riz/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ikn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Deltras FC Tunjuk Fakhri Husaini sebagai Direktur Akademi

Next Post

Khawatir Spionase, ASN di Amerika Dilarang Main Aplikasi TikTok

Related Posts

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00
Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan
Kaltim

Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan

18 Maret 2026, 10:00
Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya
Kaltim

Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya

12 Januari 2026, 15:18
Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton
Kaltim

Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton

14 November 2025, 14:00
Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun
Kaltim

Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

20 Oktober 2025, 16:30

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.