BONTANG – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Bontang belum maksimal. Dari 57.097 wajib KIA, saat ini baru 19.647 yang terdaftar. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang terus mendorong para orang tua untuk mengurus KIA.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bontang, Mohammad Karnadi, menjelaskan, untuk memiliki KIA sebenarnya mudah. Hanya membawa fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el orangtua.
“Padahal, orangtua hanya melampirkan syaratnya ke kecamatan. Yang membawa berkas dan kartu nanti adalah operator dari kecamatan juga,” jelasnya, Kamis (1/11).
Karnadi menuturkan, sejatinya, memiliki KIA kegunaannya adalah memberikan identitas secara hukum bagi anak. Karena dalam KIA sudah terdapat nomor induk yang sesuai dengan akta kelahiran anak. seperti yang tertuang dalam KTP-el.
“Menjelang akhir tahun ini, kami sudah menyiapkan empat ribu keping blanko yang siap dicetak. Untuk 2019, kami pun akan menyiapkan lagi. Jadi, memang tinggal kesadaran para orangtua,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk memudahkan pengurusan KIA, pihaknya bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Bontang. Dengan program three in one. Artinya pada saat anak baru lahir, rumah sakit akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk bisa langsung membuatkan akta kelahiran anak, KK baru, dan KIA.
“Pemerintah melalui Disdukcapil selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bahkan dalam kepengurusan baik KTP maupun KIA semua tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (ver)
Mereka Mengantongi KIA
Kecamatan Jumlah Terdaftar KIA Belum Terdaftar KIA
Bontang Utara 26.224 6.986 19.238
Bontang Selatan 22.124 10.380 11.744
Bontang Barat 8.749 2.281 6.468
Jumlah 57.097 19.647 37.450







