SANGATTA- Setelah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Sabtu (8/12) kemarin peserta CPNS kembali tes lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes dimulai Pukul 08.00-17.30 di Laboratorium CAT Kabupaten Kutim atau Gedung Diklat Jalan Graha Expo Bukit Pelangi Sangatta.
Kali ini, tes terbagi menjadi lima kelompok atau sesi. Hal ini dilakukan lantaran Kutim hanya memiliki 100 unit komputer. Sedangkan peserta yang akan mengikuti SKB sebanyak 481, hampir mencapai 500 orang. Dalam setiap sesinya akan diisi 100 orang sesuai jumlah peserta. “67 peserta yang lolos tes SKD CPNS sudah termasuk di 481 peserta tersebut,” ujar Kepala Ban Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan.
Pria yang karib disapa Zai itu menjelaskan, tes SKB ini sebanyak 100 soal dengan skala 0-5. Untuk menentukan kelulusan, hasil dari nilai kompetensi bidang akan digabung dengan nilai kompetensi dasar. Kemudian di-ranking siapa yang tertinggi. “Kalau salah menjawab, nilainya nol. Kalau benar nilainya 5,” jelasnya.
Sebelumnya, Zai didampingi Sekretaris BKPP Rudi Baswan mengatakan, peserta wajib membawa dokumen yang ditentukan. Yakni kartu peserta ujian CPNS asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. “Paling utama ialah membawa persyaratan yang sudah diumumkan,” sebut dia.
Yang perlu diketahui pula peserta yang berhak mengikuti SKB ialah, mereka yang memiliki kode“P1/L dan“P2/L” dalam lampiran daftar nama yang diumumkan. Kode“P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Sedangkan Kode“P1” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak dapat mengikuti SKB. Kemudian, Kode“P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif (NK) SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB.
Sedangkan Kode“P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi NK SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, namun tidak dapat mengikuti SKB.
Selanjutnya kode“TL” adalah peserta yang tidak memenuhi NAB SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan NK SKD berdasarkan Permen-PAN RB Nomor 61 Tahun 2018. Adapun Kode“TH”adalah peserta yang tidak hadir dalam SKD. “Tes ini sesuai surat pengumuman Nomor 005/PANSEL-CPNS/2018,” kata mantan Camat Bengalon itu. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post