SAMARINDA – Puluhan gram sabu-sabu dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (17/1) kemarin. Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 6 Desember 2017 silam.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan terdiri dari 60 paket sabu-sabu. Dengan total seberat 64,96 gram. Sebanyak 20,2 gram di antaranya sudah dimusnahkan lebih awal. Sedangkan sisanya, sekira 44,76 gram baru dimusnahkan kemarin.
Tampubolon menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata dia, pemusnahan bisa dilakukan setelah mendapat surat ketetapan dari kejaksaan.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, termasuk menghindari terjadinya perubahan barang bukti, jadi harus segera dimusnahkan,” jelas perwira balok dua di pundak itu.
Barang bukti tersebut didapatkan dari lima tersangka masing-masing berinisial SM (31), HZ (32) B (43), DA (47) dan A (46). Kelimanya diringkus di Jalan Poros Tanjung Kuoro, Kabupaten Paser.
Dimulai sekira pukul 11.00 Wita, pemusnahan butiran kristal mematikan dilakukan dengan cara diblender. Setelah itu, sabu-sabu yang sudah hancur dibuang ke saluran pembuangan kotoran di toilet.
Dua dari lima tersangka pada kasus ini turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. Dihadapan media, air muka kedua tersangka nampak tenang. Sesekali senyum lebar mereka umbar kepada awak media yang menjadi saksi.
Tampubolon menjelaskan, pasca pemusnahan sabu-sabu ini pihaknya bakal memperketat pengawasan di daerah-daerah terpencil di Kaltim. Sebab, masih ada beberapa daerah di Kaltim ini yang belum memiliki perwakilan BNN. Seperti di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser.
“Kami bakal lebih fokus di daerah yang belum tersentuh BNN. Namun, di mana pun ada indikasi peredaran narkoba, kami tetap lakukan lidik pengungkapan,” pungkasnya. (*/ya)







