• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mantan Kades Terancam Didakwa 1,5 Tahun

by BontangPost
15 Maret 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Foto Wajah: Kasi Pidum Kajari Kutim Amanda (Foto: Dirhan/Sangatta Post)

Foto Wajah: Kasi Pidum Kajari Kutim Amanda (Foto: Dirhan/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Surat Kepemilikan Tanah KPC

SANGATTA – Mantan Kepala Desa (Kades) Tebangan Lembak, Bengalon, Kutim Karsono terancam didakwa 1,5 tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat melakukan pemalsuan berkas lahan milik PT KPC di wilayah tambang Pit B.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Amanda menyebutkan, sidang kasus Karsono akan kembali digelar Rabu (15/3) hari ini. Sidang kedua ini diagendakan mendengarkan keterangan para saksi. Kasus Karsono adalah hasil pendalaman terhadap perkara yang menjerat terdakwa Usman Utiew. Sehingga proses sidang keduanya tidak bersamaan. Adapun Usman telah menjalani sidang dan divonis 1,2 tahun penjara.

“Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 1,8 tahun kepada terdakwa Usman. Namun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan,” katanya.

Baca Juga:  Korban Tabrak Tugboat Menuntut Hak

Sambungnya, kepada majelis hakim terdakwa Usman telah mengakui perbuatanya, yakni memalsukan surat penguasaan atas tanah milik KPC.

“Semua alat bukti telah ditampilkan dalam persidangan. Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa bahwa terdakwa memang bersalah membuat dan menggunakan surat palsu,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Karsono yang kala itu menjabat Kades ikut dilibatkan sebagai anggota tim pembebasan lahan KPC tahun 2009-2010 di Desa Tebangan Lembak.

Setelah dilakukan verifikasi dan identifikasi, tidak ditemukan keberatan dari pihak lain. Sehingga dilakukan pembebasan. Lalu pada 2013 KPC memulai melakukan penambangan di kawasan tersebut, Pit B. Namun tahun 2014, Usman Utiew yang merupakan warga Tebangan Lembak diduga melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan milik KPC seluas puluhan hektar. Tanah tersebut dijual kepada beberapa pembeli.

Baca Juga:  Bapemperda Yakin Penuhi Target Pengesahan Perda

Nah, Karsono yang kala itu menjabat Kades ikut membubuhkan tanda tanggan dalam surat penguasaan tanah yang dibuat Usman. Padahal Karsono mengetahui lahan yang diajukan tersebut adalah lahan milik KPC.

Akibatnya, lahan tambang aktif KPC tersebut beberapa kali diklaim, diblokade, hingga diduduki warga yang telah membeli lahan kepada Usman. Atas dasar ini KPC mengajukan keberatan.

Manager Land Management KPC Bambang Sila Sakti menyayangkan adanya kasus sengketa lahan tersebut. Apalagi kasus ini sampai masuk ke ranah hukum.

“Kalau sudah seperti inikan masyarakat yang jadi korban. Saya berharap masalah seperti ini tidak lagi terulang. Buat masyarakat, kami berharap lebih selektif saat hendak membeli tanah. Khususnya di sekitar areal pertambangan,” pintanya. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kepala desapemalsuanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Karangan Minta Dibangunkan Pasar

Next Post

Indominco Bangun Kantor Desa Martadinata, Diresmikan Bupati Kutim

Related Posts

Seluruh Kades di Kutim Akan Diaudit, Wabup Mahyunadi Soroti Kemampuan Pengelolaan Pemerintahan Desa
Kaltim

Seluruh Kades di Kutim Akan Diaudit, Wabup Mahyunadi Soroti Kemampuan Pengelolaan Pemerintahan Desa

4 Juni 2025, 11:36
Laporan Dugaan Pelanggaran Jabatan Kepala Desa di Kutim Meningkat
Kaltim

Laporan Dugaan Pelanggaran Jabatan Kepala Desa di Kutim Meningkat

2 Juni 2025, 13:59
Terungkap, Dua Modus Teller Bank BRI Bobol Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar
Nasional

Terungkap, Dua Modus Teller Bank BRI Bobol Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar

31 Januari 2019, 17:00
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.