Menempati posisi kelima dari 34 provinsi se-Indonesia, Kaltim memang mengalami penurunan peringkat dalam hal bisnis haram narkotika. Namun, hal itu bukan prestasi. Faktanya, daerah dengan semboyan Ruhui Rahayu itu masih jadi primadona para bandar.
SUPLAI barang haram disebut-sebut tak pernah berhenti. Khususnya melalui jalur laut, dari perbatasan Malaysia-Indonesia, di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Tujuannya barang haramnya adalah Kota Tepian.
Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono menyebut, dalam sambutannya di kegubernuran pada Kamis (21/2), ada peningkatan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Pada 2017, sekitar 23 persen dari kasus yang ditangani, dan meningkat menjadi 32 persen pada 2018. “Itu jelas ironi, tapi kami tak akan mundur,” sebutnya.
Raja menjelaskan, ibu kota Kaltim memang menjadi sasaran utama peredaran. Hal itu tentu berkaitan dengan beberapa daerah berlabel kampung narkoba. Seperti di Gang Pulau Indah, kawasan Sungai Dama, Samarinda Seberang, Kompleks Pasar Segiri.
Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko juga menyebut, sekitar 90 persen peredaran kristal mematikan itu dikendalikan dari penjara. Artinya, meski ditahan, narapidana masih bisa “bebas” mengendalikan bisnis ilegal tersebut. “Dan itu bukan hanya terjadi di Kaltim, hampir seluruh daerah seperti itu,” sebut jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Bukan masalah baru jika warga binaan pemasyarakatan masih bisa berhubungan dengan narkoba. Dari beberapa kasus pengungkapan aparat berseragam cokelat, alat komunikasi masih bisa masuk ke penjara dengan berbagai cara. Mulai penyelundupan secara terpisah hingga dimasukkan bercampur makanan. Begitu pula dengan narkoba. Bahkan, dari beberapa keterangan tersangka, alat komunikasi juga dijual bebas di dalam penjara.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Yudi Kurniadi yang diwawancarai terpisah menyebut, semua standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan sudah berjalan dengan baik. “Pemeriksaan ke orang yang menjenguk itu sudah berjalan kok. Kalau memang ada, di mana, siapa, dan kapan beri tahu kami. Ayo semua bersinergi,” ujarnya.
Yudi menyebut, jangankan pengunjung, petugas saja saat melakukan pemeriksaan dilarang membawa handphone (HP). Faktanya, dari beberapa pengungkapan di pemasyarakatan, masih ada temuan alat komunikasi dan narkotika. (*/dra/kri/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post