bontangpost.id – Antrean panjang pembelian solar bersubsidi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas sejatinya masih menjadi masalah di Kota Bontang.
Pemerintah Kota Bontang tengah berupaya mengatasi persoalan tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mensosialisasikan program kartu kendali atau Fuel Card 2.0.
Upaya tersebut telah dilandasi dengan Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/741/PSDA/2022 tentang pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Tujuannya, agar pemerintah daerah mampu mengendalikan pendistribusian penjualan pembelian BBM jenis solar agar tak lagi terjadi antrean saat membeli solar.
“Karena antrean truk solar itu berdampak buruk bagi masyarakat. Seperti aktivitas lalu lintas terganggu dan toko banyak yang tutup karena terhalang truk. Makanya hari ini kami melibatkan seluruh pengelola SPBU,” terang Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati kala sambutan pada, Jumat (10/6/2022).
Kata dia, dngan Fuel Card, data transaksi BBM bersubsidi terekam. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya memonitor dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, di mana terdapat batasan pembelian harian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Fuel Card itu sendiri tidak dapat dipalsukan atau digandakan secara ilegal sehingga satu kartu benar-benar hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.
“Insyaallah, 20 Juni ini kami mulai menerapkan Fuel Card di SPBU Kopkar PKT. Semoga dengan adanya kartu kendali bisa mengurai kemacetan,” harapnya.
Sementara itu, Sales Manager III Kaltimtara PT Pertamina Patra Niaga Robby Kurniansyah mengatakan peruntukan Fuel Card terbatas. Sebab didesain hanya untuk angkutan yang perlu disubsidi, dan tepat sasaran.
“Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Dan jangan sampai pihak yang berhak mendapat malah tidak mendapat jatah solar,” kata Roby.
Dijelaskan Roby, Fuel Card merupakan kartu uang digital Brizzi berbasis web yang dilengkapi identitas pemilik, nopol, jenis kendaraan, dan nomor HP penanggung jawab kendaraan. Untuk memilikinya wajib memenuhi syarat registrasi. Yakni harus memiliki SIM, STNK kendaraan, dan kir kendaraan.
“Banyak yang menyalahgunakan solar subsidi itu dengan status kir dan STNK-nya mati. Dengan adanya program ini Pemkot ada keuntungan, yakni memastikan kendaraan sudah bayar pajak atau belum,” imbuhnya.
Roby bilang, fuel card ini terbagi tiga jenis. Kategori biru maksimal satu hari pengisian 40 liter untuk jenis mobil pribadi. Kategori hijau 80 liter untuk jenis truk dan angkutan umum. Kemudian kategori merah kuota 120 liter per hari untuk jenis truk roda enam atau lebih.
“Dengan adanya kartu kendali, bisa mencegah adanya pengetapan. Semisal truk z mengisi di pom A, maka di hari itu truk z tidak bisa mengisi di pom B,” tandasnya. (Adv Kominfo)







