• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Rekomendasi Pembelian Solar dari DKP3 Bontang Diselewengkan

by Redaksi Bontang Post
3 Juli 2022, 10:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Di SPBN Tanjung Limau inilah terdakwa Baharuddin mengisi BBM jenis solar yang volumenya melebihi dari ketentuan.

Di SPBN Tanjung Limau inilah terdakwa Baharuddin mengisi BBM jenis solar yang volumenya melebihi dari ketentuan.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  Dugaan penyalahgunaan solar yang dilakukan oleh terdakwa Baharuddin telah menjalani sidang pertama, beberapa hari lalu. Berdasarkan barang bukti yang didapat oleh penyidik, terdapat surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang.

Rekomendasi itu menyangkut pembelian minyak solar di SPBN Tanjung Limau. Surat bernomor 523/9421/REK-BBM/PPI/DKP3.3 tertanggal 22 Januari 2022. Kepala DKP3 Eddy Forest Wanto mengatakan, sejatinya rekomendasi itu sudah benar. “Tetapi disalahgunakan. Terdakwa ini merupakan nelayan yang memiliki kapal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala UPT TPI Iqbal menjelaskan pada rekomendasi itu tertera volume pembelian solar maksimal 400 liter. Namun, petugas SPBN diduga tidak membaca surat itu sehingga mengisi 500 liter. Parahnya lagi di rekomendasi itu terlampir surat jalan. Karena terdakwa ini berdomisili di Berbas Pantai maka pengangkutan menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga:  Modus Sewa Mobil Malah Digadai Puluhan Juta, IRT di Bontang Berakhir Dibui

“Ini kebijakan kami karena kalau membawa kapalnya ke SPBN tentu akan menyedot BBM yang dimilikinya,” ucap Iqbal.

Memang kendaraan pikap merek Suzuki APV warna hitam dengan pelat Nomor KT 8733 NC awalnya mengarah ke Berbas Pantai. Tetapi setelah itu berbelok ke Jalan Slamet Riyadi, KM 3, Belimbing. Di lokasi itu tertangkap oleh aparat kepolisian.

Sejatinya untuk mendapat rekomendasi ini pemohon melakukan pengajuan. Dengan persyaratan melengkapi dokumen kapal dan perikanan. Pihak DKP3 memang tidak melakukan verifikasi lapangan karena keterbatasan tenaga. Sehingga proses verifikasi hanya mengacu dokumen administrasi.

“Setelah lengkap baru rekomendasi keluar. Jangka waktu itu hanya sepekan. Jika kadaluwarsa maka mengajukan ulang,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Bontang menggelar sidang perdana terhadap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, Rabu (29/6). Dengan terdakwa Baharuddin. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta mengatakan sidang perdana ialah pembacaan dakwaan.

Baca Juga:  Sempat Lari ke Kediri, Penilap Asuransi Akhirnya Berhasil Ditangkap

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 UU 22/2001. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU Cipta Kerja,” kata Manik.

Selain pembacaan dakwaan, persidangan memeriksa tiga saksi. Perinciannya dari Dinas Ketahanan Pangan Perikanan, dan Pertanian (DKP3) dan dua petugas SPBN Tanjung Limau. Meski demikian, mereka sebatas memberikan rekomendasi terkait pengisian di SPBU tersebut.

“Masih belum menyentuh pokok perkaranya tadi,” ucapnya.

Rencananya, JPU menghadirkan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dalam sidang selanjutnya yakni pekan depan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, terdakwa ditangkap dengan barang bukti yakni 16 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter solar. (ak/ind/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Penggelapan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Reklamasi Lubang Tambang Pakai APBN, Kejar Perusahaan yang Kabur

Next Post

Polling Ketua KNPI Bontang

Related Posts

Oknum Pegawai Pegadaian di Balikpapan Gelapkan Logam Mulia Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Oknum Pegawai Pegadaian di Balikpapan Gelapkan Logam Mulia Senilai Rp2,7 Miliar

31 Mei 2024, 09:00
Bawa Kabur Motor Ojol, Pria Ini Ditangkap di Jalan Poros Bontang
Kriminal

Bawa Kabur Motor Ojol, Pria Ini Ditangkap di Jalan Poros Bontang

10 Mei 2024, 08:00
Tiga Bintara Polda Kaltim Gelapkan Alat Pelacak Senilai Rp70 Miliar, Terancam 5 Tahun Penjara
Kriminal

Tiga Bintara Polda Kaltim Gelapkan Alat Pelacak Senilai Rp70 Miliar, Terancam 5 Tahun Penjara

22 Maret 2024, 15:30
Pasutri di Bontang Bawa Kabur Motor Saudara, Ditangkap Polisi di PPU
Kriminal

Pasutri di Bontang Bawa Kabur Motor Saudara, Ditangkap Polisi di PPU

17 Maret 2024, 10:21
Gelapkan Pupuk Sawit, Sopir di Marangkayu Dipenjara
Kriminal

Gelapkan Pupuk Sawit, Sopir di Marangkayu Dipenjara

8 November 2023, 13:05
Gelapkan Onderdil Bengkel, Eks Karyawan di Satimpo Terancam 5 Tahun Penjara
Kriminal

Gelapkan Onderdil Bengkel, Eks Karyawan di Satimpo Terancam 5 Tahun Penjara

22 Juli 2023, 07:45

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.