bontangpost.id – Kisah tragis menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Pasalnya, ia kini mengandung usia tujuh bulan. Dari pria paruh baya yang bukan pasangan sahnya. Perkara ini pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang.
Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah mengatakan terdakwa berinisial A merupakan tetangga korban. Kejadian itu berawal ketika korban sering menuju arah rumah terdakwa. Tepatnya di wilayah Berbas Pantai, Bontang Selatan.
“Korban ini sering lewat depan rumah terdakwa. Karena kasihan terdakwa sering memberikan uang,” kata Ardiansyah.
Diduga karena sering diberi, korban juga semakin intensif mendatangi kos terdakwa. Bahkan pintu kos terdakwa sering terbuka lebar. Meskipun saat itu terdakwa sedang tidur. Diketahui terdakwa sendirian di kos tersebut. Ia berstatus duda karena istrinya meninggal dunia. Anak satu-satunya pun telah berkeluarga.
“Karena saat itu sedang naik hasrat maka langsung menyetubuhi korban. Pengakuan terdakwa, korban yang membuka bajunya sendiri,” ucapnya.
Terdakwa mengakui perbuatannya. Tetapi saat ditanyakan berapa kali melakukan persetubuhan, ia lupa. Namun berdasarkan pengakuan korban sebanyak tiga kali. Kurun waktu 2021 hingga 2022. Saat kejadian korban berusia 18 tahun 11 bulan.
Ia menuturkan pasca kejadian korban berperilaku aneh. Mulai dari nafsu makan kurang hingga kerap mengurung diri di kamar. Ibu korban pun curiga dan akhirnya memeriksakan korban ke petugas medis. Hasil USG menyatakan korban positif hamil kala itu.
Sejatinya A bersedia bertanggung jawab atas kejadian ini. Tetapi ibu korban merasa jenjang usia keduanya tidak pantas. Sebab tersangka berusia 59 tahun. “Penuturan ibu korban kalau dinikahkan ini lebih cocok orangtua dengan anak,” tutur dia.
Berdasarkan penuturan JPU, korban ini mengalami gangguan saraf. Sehingga saat persidangan nanti perlu pendampingan. Perkara ini limpahan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bontang. A didakwa melanggar pasal 286 KUHPidana. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar pakaian lengan panjang berwarna coklat, celana training, dan pakaian dalam. Sidang perdana perkara ini bakal digelar 12 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Bontang. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post