• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi BME Bontang, Kesempatan Terakhir Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

by Redaksi Bontang Post
10 Juli 2022, 15:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Dua mantan petinggi PT BME dijebloskan ke penjara

Dua mantan petinggi PT BME dijebloskan ke penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) dengan terdakwa mantan petinggi BUMD tersebut memasuki babak baru. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, saat ini proses persidangan memasuki pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

“Rencananya awal depan itu kesempatan terakhir bagi terdakwa. Karena sebelumnya tertunda,” kata Ali.

Sejatinya agenda itu dilaksanakan pada 4 Juli lalu. Namun saat itu majelis hakim dan jaksa penuntut umum belum menerima daftar riwayat hidup saksi. Bahkan, JPU meminta sidang digelar secara offline. Kemudian sidang ditunda sehari berikutnya. Akan tetapi, persidangan kembali ditunda lantaran penasihat hukum tidak hadir serta adanya blackout jaringan listrik dari PLN.

Baca Juga:  Petinggi Tersangkut Korupsi, Pengamat Sebut BUMD Rawan Bancakan dan Politik Transaksional

Akibatnya sidang kembali digelar sehari berikutnya. Tetapi kembali penasihat hukum terdakwa tidak hadir. Sehingga sidang dijadwalkan Senin (11/7). “Kalau tidak hadir lagi maka langsung ke pemeriksaan terdakwa,” ucapnya.  Pasca itu nanti majelis hakim langsung mengagendakan pembacaan tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT BME. Baik Muhammad Taufik, selaku Plt Direktur PT BME periode Januari hingga Juli 2017. Maupun Kasmiran Rais selaku direktur PT BME periode Juli 2017 sampai September 2019.

Untuk diketahui, keduanya didakwa turut melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999. Keduanya juga didakwa menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan memperkaya diri sendiri. Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Terdakwa Kasmiran melakukan pengambil alihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS. Akibatnya beban pengeluaran biaya membengkak. Sebab tidak diatur dalam RKAP. Nilainya mencapai Rp 52,3 juta. Adapun keduanya secara terpisah melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan.

Baca Juga:  BUMD Bontang Tidak Setor Dividen, Kadin Usulkan Penyegaran Direksi

Dengan sumber dana dari penyertaan modal Pemkot Bontang. Dampaknya perusahaan merugi. Berdasarkan audit Inspektorat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 474 juta.

PT BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemkot Bontang melalui APBD sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp 30.235.000 atau 1 persen saham.

Namun, terdakwa Taufik dan Kasmiran melaksanakan pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017, yakni Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 Rp 48.326.500, beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, konsumabel kantor Rp 11.200.336, beban lain-Lain Rp 1.740.000, kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000, employee gathering Rp 61.798.700, lembur pegawai Rp 18.771.245, dan pemberian pesangon Rp 40.174.254.

Baca Juga:  Pipa Jargas Bocor, BME Langsung Gerak Cepat

“Total pengeluaran (beban) yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan PT BME pada 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” pungkasnya. (ak/ind/k8)

Tags: BME
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Salat Id Perdana di Masjid Terapung

Next Post

Curi Ponsel Dini Hari, Warga Tanjung Laut Dibui

Related Posts

Pipa Gas Bocor di Pisangan Bontang, BME Tutup Aliran Gas di Satimpo Hari Ini
Bontang

Pipa Gas Bocor di Pisangan Bontang, BME Tutup Aliran Gas di Satimpo Hari Ini

5 Oktober 2026, 16:30
Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang
Bontang

Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang

26 Juli 2024, 07:27
Terdakwa Kasus Korupsi BME Ajukan Kasasi
Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi BME Ajukan Kasasi

22 September 2022, 17:30
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru
Kriminal

Kasus Korupsi PT BME, Pengacara Terdakwa Bingung dengan Perhitungan Kerugian Negara

26 Juli 2022, 13:30
Kerugian Negara Kasus BME Susut, Kejari Sebut Inspektorat Hitung Ulang
Kriminal

Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi PT BME Bontang Ditolak

3 April 2022, 20:45
Dugaan Korupsi di Tubuh BME Naik Penyidikan
Bontang

Tak Sumbang Deviden, BME Dimaklumi, Perumda AUJ Butuh Dievaluasi

16 Januari 2022, 12:49

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.