bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT BME memasuki pemeriksaan terdakwa. Baik terhadap Kasmiran Rais maupun Muhammad Taufik. Berdasarkan fakta persidangan, Kasi Pidsus pinjam Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan terdakwa membenarkan ada pengeluaran keuangan di luar RKAP.
“Dalam mengeluarkan uang terdakwa tidak sesuai aturan dan SOP,” kata Ali.
Menurutnya jika program tidak tertuang di RKAP masih bisa dilakukan. Syaratnya dengan menggelar RUPS. Dengan pemilik saham. Komponen yang tidak tertuang dalam RKAP meliputi Surat Jalan Antar Lokasi Kerja Rp 48.326.500, Beban Keuangan SPPD Rp 42.013.000, Konsumabel Kantor Rp 11.200.336, Beban Lain-Lain Rp 1.740.000, Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000. Di tambah Employee Gathering Rp 61.798.700, Lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan Pemberian Pesangon Rp 40.174.254. Pos ini jika dijumlahkan menjadi Rp 230.824.035.
“Jika dijumlahkan sesuai kerugian negara sebesar Rp 474 juta. Kalau misal ada RUPS itu sah. Tetapi ini tidak ada,” ucapnya.
Sementara untuk terdakwa Taufik juga membenarkan menerima pesangon kendati tidak tertuang dalam RKAP. Meskipun membenarkan, namun terdakwa masih merasa tidak bersalah atas perbuatannya.
Selanjutnya persidangan akan kembali digelar. Dengan agenda pembacaan tuntutan. Diketahui PT BME mendapatkan dana penyertaan modal melalui APBD senilai Rp 3 miliar atau 90 persen. Di tambah satu persen saham dari Koperasi Praja Rp 30.235.000. Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan selama kurun 2016-2017 pihak Inspektorat tidak melakukan audit ke PT BME. Pihak perusahaan justru hanya mengandalkan perhitungan akuntan publik yang ditunjuk atau pihak ketiga. Ahli justru menuturkan inspektorat, BPK, dan BPKP boleh melakukan pemeriksaan.
Akibatnya terdakwa juga membantah perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat atas kasus ini. Selain itu, terdakwa juga mengandalkan raihan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Tetapi justru berdasarkan perhitungan ada kerugian sekira RP 300 juta. Namun, JPU tidak mengetahui kerugian itu dari sektor apa. Karena perhitungan masih bersifat global. Bukan audit investigasi. (ak)







