bontangpost.id – Mengemuka sejak dua pekan lalu, rencana DPRD Kaltim menggulirkan panitia khusus (pansus) pertambangan masih samar. Pansus tersebut diharapkan mengulik tiga permasalahan utama pertambangan di Benua Etam akhir-akhir ini. Mulai dugaan izin usaha pertambangan (IUP) palsu bertanda tangan gubernur Kaltim, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), hingga jaminan reklamasi (jamrek).
Kepada awak media, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, jika ada sesuatu yang dipandang tidak benar, maka harus ditindaklanjuti. Apalagi jika sampai memalsukan tanda tangan kepala daerah. “Saya kira kalau sudah seperti itu jangan sampai terjadi dong memalsukan tanda tangan gubernur. Itu (gubernur) pejabat kita. Harapan saya itu bisa ditangani dengan baik. Itu preseden yang buruk,” katanya pekan lalu. Sementara itu, dikonfirmasi kemarin (25/7), Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, pembentukan pansus pertambangan saat ini sedang berproses. Dia pun termasuk legislator yang mendorong terbentuknya pansus tersebut.
“Yang berkembang di DPRD itu kalau tidak salah pansus dan interpelasi,” kata politikus PKB yang akrab disapa Udin itu. Dia menambahkan, pertambangan di Kaltim memang menjadi atensi Komisi III dan semua komisi di DPRD. Khususnya terkait polemik 22 IUP asli tetapi palsu, walaupun satu sudah diakui legal. Artinya, sambung Udin, masih ada 21 IUP yang disebut Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim bukan sebagai produknya.
“Jadi, 21 IUP itu bukan produk DPMPTSP walaupun ada nomor surat dari DPMPTSP, tapi mereka tidak mengakui produk itu,” jelas Udin. Dari tidak jelasnya persoalan ini, lanjut dia, DPRD sedang melakukan kajian untuk menyikapi polemik dengan pembentukan pansus. Melalui kajian, dia berharap kerja pansus lebih komprehensif, detail dan terbuka, serta melibatkan semua komisi. Sementara terkait dengan CSR, saat ini pihaknya pun melakukan kajian terhadap angka CSR di semua perusahaan Kaltim dan transparansi alokasinya mengalir ke mana saja.
“Ini yang sedang dikaji DPRD dalam pembentukan pansus. Terakhir soal dana jaminan reklamasi. Yang dari temuan BPK, ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Bahan ini yang dikaji,” paparnya. Dari tiga hal itulah, DPRD Kaltim membentuk pansus. Dia menambahkan, mayoritas dari semua fraksi-fraksi di DPRD Kaltim ingin agar karut-marut pertambangan dibawa ke pansus agar kerjanya detail dan melibatkan semua instrumen komisi dan punya kekuatan rekomendasi.
“Kalau pansus ini kan kekuatannya rekomendasi. Kapan pansus bisa terbentuk, DPRD ini kan lembaga politik dari berbagai partai politik perlu waktu meyakinkan seluruh anggota,” sambungnya. Sebelumnya, Selasa (12/7) lalu, Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim. Rapat tersebut membahas beberapa hal, termasuk masalah 21 IUP yang tidak tercatat di database ESDM dan DPMPTSP. Juga, masalah jamrek hingga persoalan penyaluran dana CSR di Kaltim. Seusai rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Verydiana H Wang mengatakan, DPRD Kaltim bersama pemprov harus bekerja sama mengatasi masalah dugaan pemalsuan dokumen, sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Komisi III dan I akan menyampaikan kepada pimpinan untuk mengambil tindak lanjut dari hasil rapat ini. Apakah itu nanti menjadi pansus atau bentuk lainnya, kami serahkan kepada pimpinan dalam pengambilan sikap,” ujarnya. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menambahkan, masalah pertambangan di provinsi juga berawal dari karut-marutnya IUP yang diduga ilegal atau tidak terdata di Dinas ESDM maupun DPMPTSM. “Semuanya ada 21 IUP yang diduga bermasalah. Nah, tadi jelas bahwa dalam rangka menyelesaikan ini semua, kami di Komisi I dan III membuat notulen rapat untuk merekomendasikan kepada pimpinan supaya ini dibentuk pansus,” kata Bahar. Kenapa harus dibentuk pansus?
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini menjelaskan, untuk mengurai akar permasalahan dan mencari solusi. “Menurut kami ini masalah yang luar biasa, pasalnya ada dokumen yang di dalamnya tertulis nomor surat serta dibubuhkan tanda tangan gubernur, ini diduga dipalsukan,” jelas Bahar. Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto mengatakan, untuk kewenangan sektor pertambangan batu bara saat ini telah beralih ke pemerintah pusat. “Dan jaminan reklamasi seluruhnya sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” sebut dia. Terkait 21 IUP yang diduga bermasalah dan dua surat pengantar gubernur yang sempat berpolemik, Puguh mengakui, hal itu tidak pernah berproses di DPMPTSP.
“Pada prinsipnya dalam mengurai hal tersebut, kami sangat sependapat dan sejalan dengan DPRD agar ini bisa clear dan tidak menjadi bias,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menyampaikan, ada tiga kasus yang patut diperhatikan. Pertama, menghilangnya data pada 8 Januari 2021. Lalu kasus 21 IUP yang diduga palsu, dan kasus temuan BPK tentang jamrek. Terkait kasus hilang data pada 8 Januari 2021, dijelaskan Rupang jika saat itu terungkap bahwa pada tanggal tersebut, database sistem Otomatisasi Perizinan Online (OPO) Kaltim, menghilang. Data itu memuat perizinan dan pencatatan jaminan kesungguhan, pascatambang, maupun jaminan reklamasi. Saat itu, hal tersebut dianggap jadi kendala. Padahal, harusnya pemerintah memiliki data back up. Hal ini pun menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.
Soal 21 IUP yang diduga palsu, dia mengatakan pada dasarnya hal ini mesti ditindak segera. Tidak ada alasan untuk tidak menindaknya. “Dari Pemprov Kaltim atau gubernur seharusnya bisa melaporkan ini,” katanya.
Bahkan, tanpa laporan gubernur pun, seharusnya kepolisian bisa segera menindaklanjuti hal ini. Sedangkan, jamrek juga sudah menjadi isu sejak lama. Mulai transparansi jumlah jamrek dan pengelolaannya. Sampai kini, jamrek juga masih jadi temuan BPK. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post