bontangpost.id – Peredaran miras ilegal di Bontang semakin marak. Terbaru, Polres Bontang menyita puluhan botol dan kaleng miras berbagai jenis serta 1 jeriken miras tradisional tuak. Semuanya disita dari 6 warung yang tersebar di tiga kecamatan di Bontang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni TRA (47) warga Berbas Pantai, Bontang Selatan. Dari warungnya didapati 3 botol bir. Lokasi kedua yakni di Jalan Moch Roem, Bontang Lestari. Polisi menyita 3 botol mir dari R (52). Selanjutnya, Ry (46) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan juga diamankan lantaran kedapatan menjual 4 kaleng bir.

Tiga lokasi lainnya yakni satu di Bontang Barat dan dua di wilayah Bontang Utara. FS (31) warga Gunung Telihan, kedapatan memproduksi 1 jeriken tuak. Sementara dua orang di Kelurahan Api-Api turut diamankan lantaran kasus yang sama. MY (25) ditetapkan tersangka bersama barang bukti 9 kaleng bir, dan DS (35) dengan 4 kaleng bir.
“Ini memang kegiatan rutin, menyasar warung atau toko yang menjual miras,” katanya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kamtibmas. Yakni mencegah tindakan kriminal akibat minuman keras. Enam orang tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman hukuman 1,5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







