• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Sita Miras dari Warung Kelontongan di Bontang, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

by Yulianti Basri
28 September 2022, 12:02
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Salah satu warung yang menjual miras

Salah satu warung yang menjual miras

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Peredaran miras ilegal di Bontang semakin marak. Terbaru, Polres Bontang menyita puluhan botol dan kaleng miras berbagai jenis serta 1 jeriken miras tradisional tuak. Semuanya disita dari 6 warung yang tersebar di tiga kecamatan di Bontang.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni TRA (47) warga Berbas Pantai, Bontang Selatan. Dari warungnya didapati 3 botol bir. Lokasi kedua yakni di Jalan Moch Roem, Bontang Lestari. Polisi menyita 3 botol mir dari R (52). Selanjutnya, Ry (46) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan juga diamankan lantaran kedapatan menjual 4 kaleng bir.

Barang bukti miras yang disita polisi

Tiga lokasi lainnya yakni satu di Bontang Barat dan dua di wilayah Bontang Utara. FS (31) warga Gunung Telihan, kedapatan memproduksi 1 jeriken tuak. Sementara dua orang di Kelurahan Api-Api turut diamankan lantaran kasus yang sama. MY (25) ditetapkan tersangka bersama barang bukti 9 kaleng bir, dan DS (35) dengan 4 kaleng bir.

Baca Juga:  THM dan Toko Kelontong di Bontang Kedapatan Jual Miras Ilegal, Diganjar Denda Rp1,5 Juta

“Ini memang kegiatan rutin, menyasar warung atau toko yang menjual miras,” katanya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.

Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kamtibmas. Yakni mencegah tindakan kriminal akibat minuman keras. Enam orang tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Ancaman hukuman 1,5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: miras
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perbaikan Jalan R Suprapto Batal, Asmawarman Dilanjutkan

Next Post

PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Related Posts

Jelang Ramadan, DPRD Bontang Soroti Maraknya Miras Ilegal di Prakla, Pemkot Diminta Bertindak Tegas
Bontang

Jelang Ramadan, DPRD Bontang Soroti Maraknya Miras Ilegal di Prakla, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

10 Februari 2026, 15:05
Patroli Kelurahan Satimpo Temukan Tiga Pekerja Proyek Turap Bontang Kedapatan Minum Miras
Bontang

Patroli Kelurahan Satimpo Temukan Tiga Pekerja Proyek Turap Bontang Kedapatan Minum Miras

27 Agustus 2025, 09:57
Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal saat Ramadan, Ratusan Botol Disita Polisi
Bontang

Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal saat Ramadan, Ratusan Botol Disita Polisi

7 Maret 2025, 12:48
Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin
Bontang

Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin

21 Februari 2025, 10:05
Asyik Minum Miras di Jalan Cipto Mangunkusumo, Lima Remaja Terciduk Polisi
Bontang

Asyik Minum Miras di Jalan Cipto Mangunkusumo, Lima Remaja Terciduk Polisi

29 Januari 2025, 08:36
Petugas Sita Tas Isi Miras di Pelabuhan Loktuan, Pemiliknya Kabur
Kriminal

Petugas Sita Tas Isi Miras di Pelabuhan Loktuan, Pemiliknya Kabur

13 Mei 2024, 11:29

Terpopuler

  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.