Oleh: Cicilia Ika Wulandari
Ringkasan Eksekutif
Hasil survei suara hati perawat baru dalam masa transisi menyebutkan bahwa sebanyak 95 persen perawat baru merasa cemas dan takut pada saat masuk dunia kerja, merasa terjadi perbedaan situasi dengan masa akademik. Masa transition shock merupakan gambaran pengalaman yang dialami dari masa kebiasaan nyaman dengan aturan jadi mahasiswa menjadi seorang profesional perawat.
Hasil data oleh Internasional Konsil Keperawatan, di Taiwan ditemukan jumlah turnover perawat yang bekerja pada tahun pertama adalah 28 persen. Penelitian di Indonesia didapatkan angka turnover perawat baru pada tahun pertama bekerja adalah 57,7 persen, dan mencapai puncaknya pada 3 bulan pertama bekerja yaitu sebanyak 32,1 persen. Angka turnover pada perawat lulusan baru dapat menyebabkan biaya yang mahal untuk suatu tatanan klinik.
Manfaat preceptorship adalah sebagai “curah profesional”, meningkatkan kompetensi serta asuhan keperawatan pada pasien, serta menurunkan kecemasan pada perawat baru. Hasil penelitian menyebutkan bahwa perawat baru yang mendapatkan preseptor yang baik dalam program preceptorship memiliki persepsi lebih tinggi dan positif terhadap kemampuan melakukan tindakan pelayanan yang aman dan optimal.
Perawat pada era mendatang menghadapi suatu tantangan untuk dapat memberikan asuhan keperawatan yang kompeten dan profesional. Rumah sakit perlu merencanakan dengan cermat untuk dapat menjawab tantangan percepatan perubahan terutama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2013 mewajibkan setiap perawat yang memberikan pelayanan keperawatan harus seorang perawat yang kompeten. Namun perawat yang baru lulus dan baru bekerja belum diperbolehkan memberikan asuhan keperawatan secara mandiri, namun harus dibawah supervisi preseptor.
Belum banyak rumah sakit yang membuat aturan bahwa semua tatanan klinik wajib menyelanggarakan program preceptorship. Belum banyak juga preceptor klinik memahami tugasnya. Masih terdapat preceptorship yang belum memenuhi kualifikasi. Antara lain: staf kompeten/PK II/ memiliki STR, berpendidikan lebih tinggi dari peserta didik, pengalaman minimal dua tahun ditempat sama, memiliki minat menjadi preceptor, mempunyai surat penugasan. Serta, belum adanya penyetaraan besaran tunjangan program preceptorship.
Di Indonesia program preceptorship masih sangat jarang ditemui. Istilah Preceptoship lebih dikenal dengan bimbingan klinik, sedangkan preceptor dikenal dengan istilah CI (clinical instructor).
Policy brief ini ditujukan untuk bagi pemangku kebijakan dalam mengoptimalisasi program preceptiorship bagi perawat baru di tatanan klinik.
Pendahuluan
Keperawatan sebagai profesi pemberi asuhan profesional berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berorientasi pada keselamatan pasien yaitu pemberian asuhan pasien yang lebih aman. Perawat pada era mendatang menghadapi suatu tantangan untuk dapat memberikan asuhan keperawatan yang kompeten dan profesional.
Rumah sakit perlu merencanakan dengan cermat untuk dapat menjawab tantangan percepatan perubahan terutama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 10 persen perawat baru di Australia berkeinginan untuk meninggalkan keperawatan. Pada beberapa jurnal internasional tergambar bahwa masalah ini sudah menjadi masalah internasional, seperti di United State of America (USA) dengan rata-rata 30-50 persen, kemungkinan disebabkan harapan terhadap kompetensi.
Masa transition shock merupakan gambaran pengalaman yang dialami dari masa kebiasaan nyaman dengan aturan jadi mahasiswa menjadi seorang profesional perawat. Syok transisi terdapat dalam teori Kramer dari ‘kejutan ralitas’ (reality shock) yang menggambarkan fenomena belajar bertahun-tahun berlatih peran tertentu dan menemukan bahwa kenyataan profesional adalah hal yang berbeda dari yang di harapakan. Dikatakan juga bahwa Reality shock memiliki empat fase, yaitu phase haneymon (bulan madu), phase shock (syok), phaserecovery (pemulihan) dan phase resolution (resolusi).
Program preceptorship dapat mengurangi stress perawat baru, meminimalkan resiko bagi pasien, meningkatkan profesionalisme perawat agar mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien, serta meningkatkan kepuasan kerja.
Analisis dan Hasil
Regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program preceptorship yaitu UU RI 38/2014. Permenkes 49/2017 menyatakan bahwa pengembangan jenjang karir profesional perawat bertujuan untuk menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya (turnover).
UU 36/2019 menyatakan bahwa, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Peraturan Presiden 8/2012 tentang KKNI, dan Permendikbud RI 73/2013 tentang penerapan KKNI bidang Pendidikan tinggi.
Penelitian menyebutkan manfaat program preceptorship. Preceptor yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun, 87 persen responden menyatakan di dalam preceptorship peran preseptor sangat penting untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa menjadi perawat profesional. Dan hasil evaluasi menunjukkan 75 persen mahasiswa perawat memiliki perilaku dan komunikasi yang positif. Di samping itu peran preseptor yang efektif dapat mempengaruhi kualitas dari sebuah institusi keperawatan.
Banyak preceptor yang menggambarkan perasaan seperti muda kembali karena mereka berinteraksi dengan preceptee yang sebagian besar muda, enerjik, dan pintar. Banyak juga preceptor yang menyatakan bahwa mereka mendapatkan pengetahuan yang lebih dari preceptee yang lebih muda seperti kemampuan untuk mengoperasikan komputer yang semakin berkembang dari waktu ke waktu, kemampuan untuk mencari informasi menggunakan media elektronik seperti internet, bahkan mendapatkan cara baru dalam menyelesaikan masalah.
Manfaat Preceptorship dapat meningkatan mutu dalam pelayanan yang diberikan, dan menurunkan tingginya biaya perawatan. Juga meningkatkan produktivitas, meningkatkan kepuasan pasien dan perawat serta loyalitas yang baik perawat maupun pasien kepada rumah sakit.
Kesimpulan
Salah satu cara terbaik yang dapat dilakukan rumah sakit mempersiapkan perawat baru untuk besarnya tuntutan pekerjaan mereka adalah dengan menawarkan proses orientasi yaitu program preceptorship. Program preceptorship bertujuan membentuk peran dan tanggung jawab perawat baru yang profesional dan berpengetahuan tinggi, dengan pencapaian berupa memberikan perawatan yang aman, menunjukan akuntabilitas kerja, dapat dipercaya, menunjukan kemampuan dalam mengorganisasi perawatan pasien dan mampu berkomunikasi dengan baik terhadap pasien dan staf lainnya.
Rumah sakit yang menawarkan program preceptorship dapat membuat perawat baru tidak hanya cepat melewati transisi kompetensi klinis, tetapi juga membantu mereka untuk berfikir kritis.
Rekomendasi
Rekomendasi Tatanan klinik; adanya support dari direktur rumah sakit berupa menjalankan program preceptorship. Daya dukung dapat berupa membuat Kebijakan dan SPO (Standart Operasional Prosedur) program preceptorship. (*)







