• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Pengetap BBM Subsidi, Warga Tanjung Laut Indah Dituntut 4 Bulan Penjara

by Yulianti Basri
5 Oktober 2022, 10:30
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Pengetap BBM dituntut 4 bulan penjara

Pengetap BBM dituntut 4 bulan penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan pengetap BBM bersubsidi jenis solar sudah masuk ranah meja hijau. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa di penjara selama empat bulan. JPU Ardiansyah saat tuntutan menjelaskan bahwa terdakwa Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum,” kata Ardiansyah.

Baca Juga:  Pengawas SPBU Bontang Bantah Ada Praktik Curang Pengetap Solar

Selain tuntutan itu, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan bila denda ini tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Adapun barang bukti berupa satu buah tandon box besi, dua buah alkon merk sumitzu berikut selang, dan tiga buah drum disita untuk dimusnahkan.

Baca juga ; Ketahuan Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap

“Sementara BBM jenis solar sebanyak 156,3185 Liter dan 412,7476 Liter serta satu unit mobil mopen warna biru merk mitsubishi dengan nopol KT 1499 DN disita untuk negara,” ucapnya.

Sebelumnya berkas perkara ini telah dinyatakan P-21 pada 25 April lalu dan masuk tahap kedua 11 Agustus silam. Diketahui, terdakwa merupakan warga Tanjung Laut Indah. Ia diringkus di kediamannya pada April lalu. Sebab di dalam mobilnya terdapat 500 liter solar. Dengan kendaraan telah dimodifikasi untuk memperoleh bahan bakar dalam jumlah banyak.

Baca Juga:  Soal Praktik Curang Pengetap Solar, Pengamat Hukum; Bisa Dipenjara Tiga Tahun

Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Selanjutnya persidangan akan digelar lagi pada 6 Oktober besok dengan agenda pembacaan putusan. (ak)

Tags: BBM SubdidiPengetap solar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tragedi Kanjuruhan, Semua Liga PSSI Dihentikan

Next Post

Sinyal Rute Baru Pelayaran di Pelabuhan Loktuan Terjawab

Related Posts

Timbun 1 Ton Solar, 3 Warga Bontang Ditangkap Polisi
Kriminal

Timbun 1 Ton Solar, 3 Warga Bontang Ditangkap Polisi

6 Mei 2023, 11:30
Penerima Bantuan Kupon BBM di Bontang Meningkat
Bontang

Penerima Bantuan Kupon BBM di Bontang Meningkat

25 Oktober 2022, 09:28
Pengawas SPBU Bontang Bantah Ada Praktik Curang Pengetap Solar
Bontang

Pengawas SPBU Bontang Bantah Ada Praktik Curang Pengetap Solar

8 Juni 2022, 16:00
Pemkot Bontang Batal Ajukan Tambahan Kuota Solar
Bontang

Soal Praktik Curang Pengetap Solar, Pengamat Hukum; Bisa Dipenjara Tiga Tahun

3 Juni 2022, 15:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.