bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pelajar berusia 14 tahun. Warga Bontang Selatan tersebut diringkus, Selasa (15/11/2022) pukul 12.30 di Bontang Lestari.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, pelajar tersebut dilaporkan oleh orangtua korban atas tindak pidana pelecehan seksual.
Awalnya, orangtua korban curiga lantaran sang putri tak kunjung haid. Kemudian, saat tertidur pulas, dia pun memperhatikan bentuk perut korban yang berbeda dari biasanya.
“Lalu pelapor berinisiatif melakukan tes kehamilan, dan didapati bukti garis dua alias hamil,” ungkapnya.
Baca juga; Pengakuan Ibu Korban Pemerkosaan di Bontang Selatan; Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri, Bukan Pacar
Diketahui, keduanya memiliki hubungan asmara. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
“Kami masih dalami motifnya, yang jelas mereka pacaran,” ujarnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)







