bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang residivis pengedar sabu pada Kamis, (17/11/2022) di sekira pukul 00.40 dini hari.
Kasatreskoba Bontang Iptu M Yazid mengatakan, tersangka J (37) merupakan warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Berbas Pantai. Dia diketahui baru bebas pada Juli 2022 lalu. Dia sebelumnya terlibat kasus yang sama. “Iya, dia baru saja bebas dengan kasus pengedaran juga,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,66 gram. Selain sabu, barang bukti yang diamankan lainnya ialah alat hisap, pipet kaca, korek gas, rokok, sedotan runcing, dan handpone.
Selama proses penangkapan, pihaknya hampir kehilangan barang bukti. Lantaran J sempat membuang sabu yang terbungkus didalam kotak rokok.
“Proses penangkapan di lantai dua. Kebetulan rumahnya itu ada lotengnya. Pas kami datang ternyata sudah dibuang ke bawah rumah,” sambungnya.
Diketahui, dalam menyambung hidup J merupakan seorang pekerja kasar. Yang biasanya membangun parit, maupun jalan. “Pas kami melakukan penangkapan kondisi rumahnya pun seperti ruang kerja gitu,” singkatnya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post