Sempat Mangkrak, Pekerjaan Tahap II Sudah Proses LeLang
BONTANG – Gugatan yang dilayangkan salah satu warga Bontang yang mengklaim lahan Pasar Rawa Indah telah dimenangkan Pemkot Bontang. Ini menyusul terbitnya putusan dari proses hukum tertinggi di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pembangunan tahap kedua Pasar Rawa Indah pun bisa dimulai tahun ini.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan, Pemkot Bontang memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk kembali melanjutkan proses pembangunan Pasar Rawa Indah. “Ini sempat mangkrak selama kurang lebih 3 tahun, sekarang bisa dilanjutkan kembali,” jelas Neni beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Neni, masih ada 46 persen lagi pekerjaan yang akan dilanjutkan di tahap dua ini. “Bangunan yang sudah terbangun ada sekitar 54 persen, sehingga masih ada sekitar 46 persen yang harus dikerjakan,” ujarnya.
Sementara terkait anggarannya, Neni mengatakan dilakukan secara multiyears dan rencananya mendapat bantuan keuangan dari Provinsi.
“Prinsip atas dasar APBD dengan Provinsi, jadi artinya pembangunan pasar ini masuk dalam program penunjang perekonomian Provinsi,” kata Neni.
Saat ini pun, proyek tahap kedua pembangunan pasar sudah masuk ULP. Sehingga Neni memastikan, proses lelang bersifat terbuka. Dan pelaksana kerja nantinya bukanlah pemenang tender pada tahap I. Karena akan dilelang ulang kembali secara umum dan terbuka.
“Jadi belum tentu yang mengerjakan nanti kontraktor yang lama, karena kembali dilelang,” tandasnya.
Untuk nilai proyek tahap kedua, Neni tidak hapal berapa jumlah pastinya. Hanya saja, nilai awal proyek seharusnya adalah Rp 196 miliar, sementara yang selesai hanyalah 54 persen.
Untuk proyek tahap dua ini pun, Neni optimistis dapat segera dituntaskan. Pasalnya, material bangunan sebelumnya sudah ready, selain itu pemancangan pun sudah dilakukan. Sehingga tinggal melanjutkan saja. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post