• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dinilai Lamban, Kasus Ismail Bolong Diminta Segera Dituntaskan

by Redaksi Bontang Post
24 November 2022, 21:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Urusan tambang ilegal di Kaltim masih jadi sorotan di kancah nasional. Masalah yang diduga berkaitan dengan Ferdy Sambo hingga dugaan aliran uang haram dari aktivitas terlarang itu kepada para petinggi polisi, membuat sorotan juga turut ke Kaltim.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memerintahkan anak buahnya menangkap Ismail Bolong. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, video Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota polisi Satuan Intel dan Keamanan Polresta Samarinda viral dengan pengakuannya terkait kegiatannya membekingi tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan setorannya ke para perwira.

Meski begitu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, perintah Kapolri untuk menangkap Ismail Bolong itu terbilang lamban. Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Perintah itu datang saat publik kadung kehilangan kepercayaan.

Baca Juga:  Polisi Tindak Tambang Ilegal di Sebulu, 24 Orang Ditahan

Soal Ismail, disebut pria berkacamata itu, tentu bukan hanya dia seorang yang mesti dikejar. Tapi juga harus menyasar mereka yang terlibat, terutama yang turut menikmati hasil bisnis haram itu.

“Karena saya meyakini, bisnis haram tambang ilegal melibatkan persekongkolan banyak pihak. Jadi Ismail Bolong ibarat pembuka kotak pandora yang mestinya menyeret anggota-anggota lain. Jangan sampai justru hanya berhenti di Ismail,” sambungnya.

Dia menambahkan, surat hasil penyelidikan Divisi Propam Polri tertanggal 7 April 2022 itu saja menyebut beberapa nama petinggi Polri. Semua harus diperiksa dan diproses. Di sisi lain, lelaki yang akrab disapa Castro itu belum yakin dengan keseriusan Kapolri menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Terutama yang terkait dengan keterlibatan anggotanya.

Baca Juga:  36 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Dilaporkan ke Pusat

Adapun sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Susilo Pranoto menjelaskan, yang mengancam hutan Kaltim saat ini bukan lagi ilegal logging seperti era 90-an. Namun, perambahan seperti pertambangan juga begitu berdampak.

Jika tambang resmi wajib memenuhi kewajiban melakukan restorasi, berbeda tambang ilegal yang seenaknya merambah hutan. “Kalau tambang legal, dia pakai skema pinjam pakai. Misal mengeruk seribu hektare, di kawasan lain juga menanam seribu hektare,” jelasnya.

Sementara ketika berhadapan dengan tambang ilegal, para petugas juga kerap mendapat intimidasi. Bahkan, terkadang penambang ilegal membuat skema, sehingga petugas berhadapan dengan masyarakat.

Dishut sebenarnya sudah membentuk kelompok tani hutan (KTH). Masyarakat yang tergabung di KTH itu dibina untuk memberdayakan diri dengan aneka kekayaan hayati sekaligus menjaga hutan mereka. Sehingga, diharapkan ada kesadaran masyarakat menjaga hutan. Apalagi, jika ada benefit yang bisa diraih dari lestarinya hutan di sekitar KTH.

Baca Juga:  Tahura Bukit Soeharto Jadi Target Operasi

Pihaknya tentu tak ingin terjadi penambangan di kawasan hutan. Sebab, ketika ada tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, upaya restorasi bakal lebih berat dibanding perambahan hutan biasa.

Sebab, pada lahan bekas tambang, mereka harus merehabilitasi tanah dahulu. Sebab, tanah bekas tambang biasanya tak bisa ditanam atau tumbuh pohon. Biaya, waktu, dan tenaga jadi lebih besar dibandingkan melakukan restorasi pada perambahan hutan biasa. (rom/k16)

Tags: Ismail BolongTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Capai Hasil Maksimal, Agrosolution Pupuk Kaltim Dorong Produktivitas Jagung Boalemo hingga 7,6 Ton/Ha

Next Post

124 Jenazah Korban Gempa Cianjur Teridentifikasi

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.