• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ganja Dipesan lewat Chatting Line

by BontangPost
18 April 2017, 12:32
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIAMANKAN: Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti ganja sebanyak 113 poket yang beratnya mencapai 347,04 gram.
(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

DIAMANKAN: Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti ganja sebanyak 113 poket yang beratnya mencapai 347,04 gram. (HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Dikirim ke Kutim via Jasa Pengiriman Resmi

SANGATTA – Jasa pengiriman barang resmi rupanya masih menjadi celah untuk digunakan mengirim barang haram. Modus ini terbongkar saat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim menangkap dua pengedar ganja, Sabtu (15/4) lalu.

Pelaku yang diamankan adalah HHS (21) warga Jalan Hidayatullah Gang Puring Kelurahan Teluk Lingga dan AM (24) Jalan Yos Sudarso II Gang SBY Kecamatan Sangatta Utara.

Sementara barang bukti yang disita, jumlahnya pun tak sedikit, yakni sebanyak 113 poket hemat yang berat totalnya mencapai 347,04 gram.

HHS mengaku membeli barang itu melalui chatting lewat aplikasi Line. Akun pemilik ganja itu dia dapat dari seorang teman. Untuk menghubungi pemilik akun itu tak perlu sandi khusus. Akan tetapi, calon pembeli harus mendapat rekomendasi dari pembeli lain yang sebelumnya pernah bertransaksi.

“Karena teman saya yang memberikan informasi akun itu ke saya yang merekomendasikan, jadi langsung direspon,” akunya.

Baca Juga:  BN Juga Palsukan Ijazah, Diancam Pasal Berlapis

Setelah deal dengan jumlah ganja yang ingin dibeli, HHS diminta mengirim uang ke rekening penjual. Setelah diproses, dia akan menerima nomor resi pengiriman barang.

“Biasanya sampai di rumah itu butuh satu bulan. Nomor rekening yang ditransfer juga selalu ganti,” terangnya.

Cara mengelebui jasa pengiriman, sambung dia, kolom keterangan pada barang yang dikirim dituliskan sebagai spare part motor.

“Jasa pengiriman yang digunakan juga berganti-ganti.Ini sudah yang kedua saya beli ganja, tapi yang pertama untuk konsumsi pribadi,” tuturnya.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima anggota Satreskoba dari masyarakat. Bahwa di Jalan KH Ahmad Dahlan Desa Sangatta Utara akan terjadi transasksi Narkotika jenis ganja. Berbekal informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 Wita di Hang Ahmad Dahlan Sangatta Utara, pihaknya mendapati seorang pria yang mencurigakan. Setelah diamankan dan diperiksa, didapati empat poket ganja.

Baca Juga:  Kades Tilep Dana Rp 991 Juta

“Satu poket disimpan di dalam kantong kecil sebelah kanan, satu poket disimpan di dalam kotak rokok dunhill warna hitam di dalam kantong celana sebelah kanan dan dua poket lagi ditemukan di dalam tas warna hijau tua,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, setelah dilakukan penggeledahan rumah tersangka HHS di Jalan Hidayatullah, kembali ditemukan 108 poket, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi 112 poket. Ganja siap edar itu, disimpan tersangka di dalam kamar di bawah tempat tidurnya.

“Ganja itu didapat pelaku dengan cara memesan lewat online. Kemudian dipecah jadi poket hemat, yang dijual Rp 50 ribu per poket. Tapi, pelaku belum sempat jual, karena kami tangkap duluan,” sebut Rauf.

Baca Juga:  Pemkab Bakal Kirim Bantuan ke Palu

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lagi, kata dia, sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso II Gang SBY, kembali berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial AM. Dari penggeledahan didapati, satu poket yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan didalam kotak Handphone yang dipegang oleh AM.

“Dari pemeriksaan AM mengaku barang itu didapat dari HSS,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Rauf, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya pun tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kepada masyarakat tak lupa kami himbau untuk membantu kinerja polisi dengan aktif melapor jika ada dugaan pelanggaran terkait narkotika,” pesan Rauf. (aj/hd)

 

Tags: narkobaSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bupati: Insentif Guru TK2D Aman

Next Post

Polisi Buru DW dan Ayahnya

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.