bontangpost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus persetubuhan. Dia terbukti menodai kekasihnya yang masih di bawah umur.
Majelis menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk melakukan persetubuhan.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengaku pihaknya mendapat limpahan surat dari Polres Bontang pada 5 Januari 2023.
Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum pidana penjara selama 3 tahun.
“Sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan. Karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan maka putusan majelis hakim yakni tiga tahun,” ujarnya.
Fakta persidangan mengatakan, bahwa korban masih duduk di bangku sekolah. Sedangkan terdakwa putus sekolah. Adapun seluruh identitasnya dilindungi dan tidak dipublikasikan secara menyeluruh.
“Mohon maaf untuk kronologi dan detail kasus tidak bisa kami beberkan karena masih dilindungi hukum,” sambungnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post