bontangpost.id – Presiden Jokowi memberikan penghasilan sebesar Rp172,71 juta per bulan kepada Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) Bambang Susantono.
Penghasilan itu ia atur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid tersebut Jokowi mengatur penghasilan Rp 172,71 juta per bulan itu berasal dari 5 komponen.
1. Gaji pokok Rp5,04 juta
2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp 648.480 ribu
3. Tunjangan jabatan Rp 13,60 juta
4. Tunjangan kinerja Rp 153,4 juta.
Sementara itu untuk wakil kepala otoritas IKN, besaran penghasilan yang diberikan Jokowi Rp 155,18 juta. Gaji terdiri dari beberapa komponen;
1. Gaji pokok Rp4,89 juta
2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras) Rp634.770
3. Tunjangan jabatan Rp11,56 juta
4. Tunjangan kinerja Rp138,07 juta.
Selain penghasilan itu, Jokowi masih memberikan dana operasional yang cukup besar bagi baik kepala otoritas maupun wakilnya. Untuk kepala otoritas, besaran dana operasional yang diberikan mencapai Rp 178 juta. Sementara itu untuk wakil kepala otoritas sebesar Rp 145 juta.
“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut.
Jokowi menambahkan semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut semuanya diambil dari dana APBN. (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post