• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang Lestari Ditolak Hakim

by Redaksi Bontang Post
19 Juli 2023, 11:13
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Majelis Hakim Tipikor Samarinda menolak eksepsi terdakwa Basir yang diduga terlibat kasus korupsi lahan bandara di Bontang Lestari (Ist)

Majelis Hakim Tipikor Samarinda menolak eksepsi terdakwa Basir yang diduga terlibat kasus korupsi lahan bandara di Bontang Lestari (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah mengeluarkan putusan sela. Terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari. Sidang itu digelar Senin (17/7/2023). Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan hakim akhirnya menolak keberatan dari salah satu terdakwa yakni Basir.

“Eksepsinya ditolak hakim,” kata Syamsul.

Menurutnya ada beberapa poin yang disampaikan majelis hakim terkait putusan sela ini. Pertama, keberatan yang disampaikan telah masuk objek perkara. Sehingga diperlukan pendalaman terkait perkara tersebut. Mulai dari penggalian keterangan dari saksi maupun ahli.

Serta pembuktian dari dokumen yang menjadi alat bukti perkara. Selanjutnya, poin keberatan bukan termasuk objek eksepsi. Rencananya persidangan akan digelar Rabu (26/7/2023). Agendanya pemeriksaan saksi. Pihak JPU akan menghadirkan seluruh pemilik lahan yang masuk area pembebasan.

Baca Juga:  Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa

“Ada delapan pemilik lahan. Namun ada satu orang yang memiliki dua lokasi. Rencananya kami hadirkan semua,” ucapnya.

Sebelumnya 12 lembar keberatan terdakwa disampaikan kepada majelis hakim. Berikutnya proses persidangan akan digelar secara serentak. Terhadap dua berkas perkara dari tiga terdakwa. Selain Basir, majelis hakim akan memeriksa Noorhayati dan Rendy Iriawan.

Ketiga terdakwa ini melanggar pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai dakwaan primer. Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 50 juta hingga satu miliar rupiah. Ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang sejak beberapa pekan lalu. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan.

Baca Juga:  Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak)

Tags: Bandara Bontang LestariLahan bandara Bonles
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Info Loker, Dibutuhkan 54 Orang untuk Penempatan Pupuk Kaltim

Next Post

Disdikbud Pastikan Paket Seragam Gratis Pelajar SMP Bontang Disalurkan Pekan Ini

Related Posts

Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa
Kriminal

Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa

11 Januari 2025, 10:00
Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan
Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

10 Agustus 2024, 12:03

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.