bontangpost.id – Desas-desus kepindahan Raking ke partai politik yang berbeda dari partai pengusung sebelumnya menjadi sorotan.
Kendati demikian, hal itu belum bisa dipastikan. Mengingat daftar caleg tetap (DCT) pun belum dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai informasi, Partai Berkarya tidak ikut dalam pemilu 2024. Sehingga menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013, yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari partai sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Kader Partai Berkarya Tri Ismawati menuturkan, ketentuan tersebut bertentangan dengan AD ART Partai Berkarya. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa anggota diberhentikan karena menjadi anggota partai politik lain.
Jika yang diberhentikan ialah anggota DPRD, maka pemberhentian tidak hanya keanggotaan partai tetapi juga dari lembaga perwakilan rakyat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari sana (AD ART) sudah dijelaskan. Dan Raking duduk di DPRD itu kan membawa nama partai. Lalu ia jadi bacaleg lain. Dikhawatirkan ada dualisme,” tuturnya.
Terbaru, Kemendagri mengeluarkan Surat Penting Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA pada 16 Juni lalu. Menjelaskan tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda dengan partai yang diwakili dalam pemilu sebelumnya.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dikuatkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2018, ditegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai politik lain.
Hal itu pun sejalan dengan Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2023 yang menjelaskan, bakal calon anggota DPRD harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.
Dalam hal ini, yang berstatus sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu berbeda dengan partai politik sebelumnya.
“Menurut saya sudah melanggar dua aturan tersebut. Jadi seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Atau setidaknya kan ‘pamit’,” ujar perempuan peraih suara terbanyak kedua di Partai Berkarya itu.
Lebih lanjut, disebutkan pula dalam surat Kemendagri, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT.
Baca juga; Raking Pindah Partai, Jadi Bacaleg Gerindra
Terkait dengan kebijakan Partai Berkarya, lanjut Tri, ia pernah bersurat secara pribadi ke partai. Menanyakan terkait hal itu. Namun belum ada tindaklanjut.
“Saya sudah pernah juga ketemu ketua DPD. Tetapi belum ada respons,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang Musdalifah membenarkan soal kepindahan Raking.
“Iya, betul. Dari informasi yang kami terima, Raking bergabung dengan Partai Gerindra,” katanya.
Sementara soal status pergantian antarwaktu (PAW), ia menyebut segala pertimbangan diserahkan sepenuhnya kepada pihak partai. Sebab hal itu bukan lagi ranah dari KPU.
“Kalau PAW, kami (KPU) enggak punya andil di sana. Jadi itu kembali pada keputusan partai politik. Kewenangannya pun ada pada DPRD dan gubernur. Kalau kami hanya membalas surat DPRD,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post