• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Terdakwa Korupsi Jembatan Tikah Divonis Tujuh Tahun

by Redaksi Bontang Post
15 September 2023, 20:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Saptoni mengikuti sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Tipikor Samarinda kemarin.

Terdakwa Saptoni mengikuti sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Tipikor Samarinda kemarin.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Terdakwa kasus rasuah proyek Jembatan Tikah, Saptoni divonis tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim. Saptoni juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Muhammad Yamin, Samarinda, Rabu (13/9). Dihadiri jaksa penuntut umum PN Kutai Barat. Terdakwa Saptoni terseret dalam pusaran rasuah proyek pembangunan Jembatan Tikah, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 4,9 miliar lebih.

Adapun kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, terdakwa sempat menjadi buronan kejaksaan. Dia berhasil ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 27 Januari lalu.

Baca Juga:  Sempat Mangkir, Rita Resmi Ditahan KPK 

Terkait uang pengganti yang harus dibayar Saptoni, jika yang bersangkutan tak bisa membayar, akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. “Jadi total hukuman yang dijalani semuanya 11 tahun penjara,” ujar Bayu.

Mengenai putusan majelis hakim, JPU memastikan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu pun dengan Saptoni yang juga belum memberikan pernyataan sikap terhadap putusan tersebut. (*/luk/kri/k16)

 

Tags: korupsiKorupsi Kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Prabowo Makan Bareng Kang Emil

Next Post

Harga Beras di Bontang Merangkak Naik, Sekilo Tembus Rp16.000

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.