bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Utara meringkus seorang pria yang terlibat kasus narkoba, Rabu (20/9/2023) pukul 01.00.
TMP (28) Warga Bontang Baru ditangkap di depan sebuah penginapan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok seberat 0,98 gram.
“Dia mengakui itu memang miliknya, dari mana dapat barang (sabu) masih kami dalami,” kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.

Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, bungkus rokok, dan sepeda motor.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)







