bontangpost.id – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba tengah gencar dilakukan.
Terbaru, Satreskeim Polsek Muara Badak menangkap dua orang yang terlibat kasus narkoba, pada Minggu (15/10/2023) pukul 23.45.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Makanya kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, dua orang itu memang gerak-geriknya mencurigakan,” katanya.
MFR (27) dan ARR (26) kemudian dibekuk di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar bersama barang bukti 1 poket sabu seberat 0,40 gram.
Dua Warga Samarinda itu kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post