bontangpost.id – Satreskrim Polsek Bontang Selatan meringkus pengedar narkoba di Tanjung Laut Indah, pada Minggu (15/10/2023) pukul 02.00.
TH (46) Warga Tanjung Laut Indah ditangkap di dalam kamar kontrakannya bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga poket atau 5,40 gram yang disimpan dalam saku celana.

“Sudah diintai selama satu bulan ini,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais.
Tak hanya itu polisi juga menyita plastik klip dan ponsel milik tersangka. Pria yang bekerja sebagai mekanik itu kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan.
“Masih kami periksa, masih diselidiki dari mana asal barangnya itu,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 juncto Pasal pasal 112 ayat 1 UU RI nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







