BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu pada Senin (17/3/2025) pukul 21.35.
Pria berinisial MA (42) Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan tersebut ditangkap dikediamannya bersama barang bukti narkoba jenis sabu satu poket atau 0,52 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, sebelum penangkapan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar rumah tersangka, hingga akhirnya berhasil ditemukan barang bukti sabu.
“Dia mengaku sebagai perantara untuk mendapatkan uang, sudah dua tahun dia terjerat dengan barang haram (sabu) ini,” ungkapnya.
Adapun polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga menjadi pemasok narkoba bagi MA. “Namun saat kami datangi ke rumahnya, yang bersangkutan sudah kabur,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap sabu, korek gas, dan ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)