bontangpost.id – Jenjang SMA-SMK yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi masih menjadi pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menjelaskan, kewenangan tersebut berpengaruh terhadap sulitnya pemerintah untuk memantau angka putus sekolah di Bontang.
“Karena cakupan pemerintah kota hanya dari SD sampai SMP,” jelasnya.
Sementara setelah SMP, kata dia, sulit untuk melihat dan mendeteksi rekam jejak para siswa.
Hal itu dikarenakan telah terputus pula fungsi pengawasan dan pembinaannya. “Tidak ada lagi kewenangan di pemerintah kota,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah semestinya mengetahui persentase sebaran siswa ke perguruan tinggi.
“Misalnya yang kuliah berapa dan yang tidak melanjutkan sekian. Lalu dikerucutkan lagi, kuliah di universitas mana saja dan seterusnya,” terang dia.
Menurutnya, keputusan perpindahan kewenangan tersebut sangat keliru. Bila langsung di bawah kewenangan provinsi, dari segi geografis pun jauh dari pengawasan dinas terkait.
“Dinas di provinsi kan jauh. Ada UPT di Sangatta, tapi enggak maksimal karena terbentur anggaran,” ujar politikus yang sering dipanggil AH itu.
Sementara dari sisi ekonomi, pemerintah kota menjadi tak dapat turun secara langsung dalam mendistribusikan bantuan, sebab kewenangan distribusi anggaran dan intervensi APBD terbatas.
“Yang diributkan pasti pemerintah kotanya, kepala daerah. Maka itu pula yang kami sesalkan,” tandasnya. (*)







