bontangpost.id – Polsek Samarinda seberang jajaran Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial MS (60) lantaran mengedarkan narkoba. Tesangka diringkus di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan ilir Kota, pada Minggu (26/11/2023) pukul 22.15.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ipda Rizky Tovas.
Ipda Rizky Tovas menjelaskan kronologis berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial P di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Dari hasil interogasi diketahui 20 poket barang narkotika yang ditemukan merupakan milik MS. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada saat diringkus, tersangka MS sedang mengendarai sepeda motor. Adapun sabu digantung di motor menggunakan plastik hitam. Total sabu yang disita yakni 112,88 gram atau sekitar 305 poket.
“Kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp100 juta,”sebutnya.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (myn)







