bontangpost.id – Basri Rase dan Chusnul Dhihin harus mencari perahu lain jika ingin tetap berlayar di Pilkada Bontang. Pasalnya, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya, mereka menyerahkan 16.010 surat dukungan ke KPU Bontang pada Ahad (12/5/2024). Setelah itu, KPU memberikan waktu hingga Rabu (15/5/2024) untuk mengunggah surat dukungan itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, berdasarkan hitungan KPU Bontang, jumlah dukungan sebanyak 16.395. Dengan rincian Kecamatan Bontang Utara 6.484, Bontang Selatan 8.452, dan Bontang Barat 1.459. Jumlah itu melebih syarat dukungan minimal, yakni 13.160.
Setelah ditunggu hingga 3×24 jam dari diterbitkan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan, belum terkirim di Silon.
Selain itu, status penyerahan syarat pendukung di Silon untuk pemenuhan syarat syarat jumlah dukungan juga belum terkirim. Pun dengan syarat sebaran dukungan.
“Sehingga setelah diperiksa hasilnya TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Ketua KPU Bontang Muzarobby Renfly.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin gagal melaju ke Pilkada Bontang melalui jalur perseorangan.
Dikatakan Ketua KPU Bontang Muzarobby Renfly pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Robby, sapaannya. (*)







