bontangpost.id – Pernyataan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang ngotot meminta PT KPC ikut andil memperbaiki kerusakan jalan poros Sangatta–Rantau Pulung, ternyata punya dasar yang kuat.
Saat dilakukan pertemuan antara Pemkab Kutim bersama manajemen KPC di Bakrie Tower Rasuna Said Jakarta, 27 Desember 2021 lalu, ada bukti tertulis yang disepakati kedua pihak. Poin yang disepakati adalah aspirasi dari masyarakat. (lihat infografis).
Kesepakatan tadi disaksikan dan ikut ditandatangani Ketua DPRD Kutim Joni, Plt CEO KPC Maringan M Ido Hotna Hutabarat, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, serta dua wakil ketua DPRD Kutim, Arfan dan Asti Mazar.
“Salah satu poin yang disepakati adalah komitmen untuk memperbaiki kerusakan jalan poros di Sangatta-Rantau Pulung itu,” tegas Ardiansyah.
“Komitmen ini bagian proses perpanjangan kontrak pertambangan batu bara KPC,” sambungnya.
Namun upaya Kaltim Post (induk bontangpost.id) mengonfirmasi pihak PT KPC mengenai komitmen tersebut belum mendapat jawaban dari GM ESD KPC Wawan Setiawan, yang telah coba dihubungi berkali-kali. (*/dik/ind/k16)
Aspirasi Pemkab yang disampaikan kepada KPC
- Mendukung perpanjangan PKP2B KPC menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
- KPC diminta membantu pemerintah dalam menyelesaikan pembangunan pelabuhan Kenyamukan agar berfungsi sebagai pelabuhan pengumpul.
- KPC diminta mengalihfungsikan Bandara Tanjung Bara menjadi bandara umum, dengan memperpanjang runway 1.000-1.500 meter.
- KPC diminta membangun alternatif Jalan Yos Sudarso.
- KPC diminta bertanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan jalan trans Rantau Pulung.
- KPC diminta menaikkan dana CSR dari USD 5 juta menjadi USD 30 juta.
- KPC diminta mengusahakan formasi pengusaha lokal dan karyawan lokal dengan persentase 60/40.
- KPC diminta agar membangun UMKM Center.
- KPC diminta membangun asrama pelajar/mahasiswa di Sangatta.
- KPC agar meneruskan program beasiswa yang sudah dijalankan.
Tanggapan KPC dari aspirasi Pemkab
- KPC menyampaikan apresiasi poin 1 terhadap proses perpanjangan PKP2B KPC.
- Secara prinsip KPC bersedia membantu poin 2, dengan mengerjakan 2 paket dari 4 paket pekerjaan berdasarkan pembicaraan/permintaan dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya.
- KPC bersedia melakukan perbaikan secara kasus per kasus pada poin 5, sesuai kondisi di lapangan yang bersifat darurat dan urgen.
- Secara prinsip KPC akan mengakomodasi poin 7, sesuai kebutuhan KPC untuk pekerjaan nonkritikal terkait operasional tambang. Hal ini akan mengacu atau berdasarkan data dan analisis kebutuhan guna perbaikan ke depan dan akan tetap mengacu pada mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPC.
- KPC menyetujui poin 8 dan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemkab Kutim.
- Secara prinsip KPC setuju dengan poin 9, sesuai skala kebutuhan dan pembangunannya dilakukan bertahap.
- KPC akan tetap melanjutkan dan meningkatkan kepedulian pada poin 10 dengan memprioritaskan pelajar/mahasiswa Kutim.
- Sedangkan aspirasi poin 3, 4, dan 6 belum diputuskan, karena perlu pembahasan lebih lanjut oleh manajemen KPC dengan pemegang saham.







