• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Pimpinan Ponpes di Tanjung Laut Jalani Sidang Perdana

by Jelita Nur Khasanah
23 Mei 2024, 10:10
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Oknum pimpinan ponpes kasus pelecehan seksual jalani sidang di Pengadilan Negeri Bontang (Jelita/bontangpost.id)

Oknum pimpinan ponpes kasus pelecehan seksual jalani sidang di Pengadilan Negeri Bontang (Jelita/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Oknum pimpinan ponpes yang melakukan pelecehan seksual ke santriwatinya telah melalui sidang pertama di Pengadilan Negeri Bontang.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidharta.

Terdakwa menjalani sidang pada Kamis (16/5/2024). Adapun agendanya berupa pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

“Benar, sudah menjalani sidang pertama pekan lalu,” katanya.

Lebih lanjut, tidak ada sanggahan ataupun keberatan dari terdakwa. Jika demikian, sidang bakal dilanjutkan dengan pembuktian, yang dilakukan pekan depan.

Diketahui sebelumnya, oknum pimpinan ponpes di Bontang ditetapkan sebagai tersangka, sebab terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santriwatinya.

Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu. Akhirnya terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban.

Baca Juga:  Sampai Agustus, 87 Anak dan Perempuan di Bontang Alami Kekerasan Seksual hingga KDRT

Atas perbuatannya, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan seksual
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Punya Legitimasi, DPR RI Diminta Batalkan Pengesahan RUU Penyiaran

Next Post

Banyak Lubang “Maut” Galian dan Tambang yang Belum Tuntas, Aparat Didesak Bergerak

Related Posts

Terjadi 121 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bontang Hingga September 2024
Bontang

UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

29 April 2026, 11:30
Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban
Kriminal

Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

29 April 2026, 10:23
Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban
Kriminal

Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

28 April 2026, 14:58
Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
WASPADA!!! Di Kutim, Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
Kriminal

Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur

28 Desember 2025, 20:02
M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati
Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

13 Desember 2025, 15:58

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.