• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

18.741 Hektare Lahan di IKN Kritis, Banyak Tambang Ilegal

by Redaksi Bontang Post
9 Juni 2024, 12:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN yang saat ini dibangun gedung perkantoran, berdiri di atas areal hutan tanaman industri yang didominasi tanaman eukaliptus. (FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST)

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN yang saat ini dibangun gedung perkantoran, berdiri di atas areal hutan tanaman industri yang didominasi tanaman eukaliptus. (FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Hutan hujan tropis yang menjadi jualan pemerintah dalam membangun IKN di Kaltim dihadapkan persoalan pelik. Yakni banyaknya tambang batu bara dan lubang yang ditinggalkan menganga begitu saja tanpa reklamasi.

bontangpost.id – Pedoman reklamasi dan pascatambang tengah disusun Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pokok bahasan dari regulasi tersebut adalah penataan usaha pertambangan, reklamasi, dan pascatambang di IKN. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita IKN IKN Myrna Asnawati Safitri mengungkapkan, penyusunan kebijakan itu melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Melibatkan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.

Kebijakan yang diatur di antaranya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP, dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” kata Myrna dalam keterangan tertulisnya saat membuka Konsultasi Publik Panduan Reklamasi dan Pascatambang di IKN di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (7/6).

Dia melanjutkan, pada rancangan Perka Otorita IKN itu, akan memuat tiga hal moratorium. Yakni terkait dengan penerbitan izin baru usaha pertambangan, penerbitan perpanjangan atau peningkatan IUP, dan penambahan kapasitas produksi.

Menurut data Kedeputian SDALH Otorita IKN, saat ini terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN. Hingga April 2024, ada 224 lahan bekas tambang dengan luas kurang lebih 17.500 hektare. Dari luasan tersebut, menurut rencana tata ruang, sekira 11.500 hektare berada di kawasan lindung dan 6 ribu hektare berada kawasan budidaya.

Baca Juga:  Pembangunan IKN, Para Pekerja Wajib Bersertifikat

“Ada juga sejumlah besar tambang illegal yang tidak (belum) direklamasi,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN, IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya. Dengan syarat, pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Myrna melanjutkan, status IUP tidak aktif di IKN saat ini sebanyak 82 dengan total luasan 35.120 hektare.

Kemudian IUP aktif dan berakhir sebelum 2029 sebanyak 41 dengan luas 21.052 hektare. Sedangkan IUP aktif dan berakhir antara 2030 hingga 2034 ada 12 dengan total luas 8.972 hektare. Terakhir, IUP aktif dan berakhir setelah 2034 ada 4 dengan luas lahan 26.871 hektare. Sehingga total IUP aktif sebanyak 59 IUP dengan total luas lahan 56.895 hektare.

Sementara itu, area bekas tambang berdasarkan analisis Tim Pemetaan Otorita IKN pada Juli 2023, pada lahan bekas tambang IUP aktif seluas 10.615 hektare. Kemudian pada lahan bekas tambang IUP tidak aktif seluas 3.286 hektare. Sementara pada lahan bekas tambang pada area non-IUP atau tambang ilegal seluas 206 hektare.

Baca Juga:  Desain Final Ibu Kota Ditarget Beres 8 Bulan Lagi

Sehingga total luas mencapai 17.052,05 hektare. Data lainnya, sebut dia, lubang tambang berdasarkan penentuan lubang tambang yang dilakukan dengan analisis virtual citra satelit (data Januari 2024), ditemukan bahwa lubang tambang pada IUP aktif seluas 517 hektare, lalu lubang tambang pada IUP tidak aktif seluas 221 hektare, dan lubang tambang pada area non-IUP atau tambang ilegal adalah 76 hektare.

Sehingga total luasnya adalah 820,27 hektare. Keseluruhan area bekas tambang yang terdeteksi, baik lahan bekas tambang maupun lubang tambang adalah 18.741 hektare. Konsultasi publik yang digelar kemarin dihadiri banyak pemegang IUP. Termasuk perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, aparat penegak hukum, akademisi, LSM dan masyarakat.

Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia Ignatius Wurwanto menyampaikan tentang pentingnya identifikasi tanah. “Yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang. Sehingga perlu diperdalam lagi,” ujarnya. Rancangan pedoman ini memuat penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan.

Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank juga memberikan dukungan agar penataan sesuai dengan standar nasional dan internasional. Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ivan Yusti Noor menyampaikan, ada tiga standar yang telah dibuat BBPSILH yang mungkin bisa menjadi tambahan literatur dalam rancangan yang disusun Otorita IKN.

Baca Juga:  Kebakaran di IKN, HPK Tower 14 Dilalap Api

“Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang,” ujarnya.

Akademisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur juga menyampaikan pandangannya. Dia menuturkan, dalam pedoman reklamasi dan pascatambang yang disusun Otorita IKN, ada penyesuaian.

“Jadi kami memang mengacu kepada peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan. Baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian peraturan menteri terkait khususnya ESDM dan kehutanan. Tetapi kita sesuaikan dengan rencana penggunaan IKN ini. Reklamasi lahan bekas tambang ini mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” kata Irdika.

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung, menyampaikan, target dalam pedoman reklamasi dan pascatambang di IKN adalah sebanyak 65 persen harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan. Adapun pihaknya sudah menghitung kurang lebih 87 ribu hektare kawasan hutan di IKN sudah memiliki konsesi pertambangan.

“Nah kalo ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud. Dan ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP, memberikan kontribusi dalam membangun IKN,” kata Ones. (riz)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ikn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Vila Atas Laut Menjamur di Bontang Kuala, Lurah Klaim Sudah Berizin

Next Post

NU Dapat Izin Tambang dari Penciutan Lahan KPC, Manajemen Klaim Tak Ikut Campur

Related Posts

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00
Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan
Kaltim

Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan

18 Maret 2026, 10:00
Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya
Kaltim

Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya

12 Januari 2026, 15:18
Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton
Kaltim

Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton

14 November 2025, 14:00
Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun
Kaltim

Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

20 Oktober 2025, 16:30

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.