bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang pria di Bontang pada, Rabu (17/7/2024) pukul 11.00.
Pria berinsial PAR (25) Warga Rusunawa Api-Api, Bontang Utara, ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menyebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 linting rokok yang berisikan ganja.
“Masih dikembangkan dari mana dia dapatkan barang haram (ganja) tersebut,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti kotak rokok, dan ponsel.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







