• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mendagri Perintahkan Pemkot Bontang Tarik Gugatan Tapal Batas Sidrap

by BontangPost
8 Agustus 2024, 20:17
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat penting yang dialamatkan kepada Wali Kota Bontang Basri Rase, pada 30 Juli 2024.

Surat tersebut memuat instruksi tegas agar Pemerintah Kota Bontang segera mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Surat bernomor 100.4.11/3538/SJ tersebut berkaitan dengan pembentukan beberapa wilayah administratif seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

“Melalui surat ini, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa penyelesaian permasalahan dalam pemerintahan haruslah dilakukan secara administratif dan internal antar lembaga, bukan melalui jalur hukum di peradilan,” bunyi surat tersebut.

Menteri Dalam Negeri menilai, langkah Pemkot Bontang yang membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi kurang tepat dan tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan yang baik.

Baca Juga:  Wawali Bontang Protes Kabiro Otda Setpro Kaltim Tak Netral Pandu Diskusi Tapal Batas Kampung Sidrap

Pemerintah diminta untuk mematuhi aturan dan mekanisme yang telah disepakati, terutama yang menyangkut urusan pemerintahan.

Selain itu, dalam surat tersebut, Mendagri juga mengingatkan tentang pentingnya menyelesaikan masalah antar pemerintahan daerah dengan cara yang telah ditentukan. Yakni melalui jalur administratif yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, bukan melalui pengadilan.

Dengan demikian, Pemkot Bontang diwajibkan untuk menarik kembali permohonan uji materi tersebut dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

“Langkah ini diambil untuk memastikan masalah dapat diselesaikan di tingkat internal pemerintah tanpa melibatkan jalur peradilan,” tertulis di surat itu.

Bontang Post belum mendapat konfirmasi dari Wali Kota Bontang Basri Rase terkait surat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakuka. (*)

Baca Juga:  Bahas Kampung Sidrap dengan Mantan MK, Ini Kata AH
Tags: kampung sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Veddriq Leonardo Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia di Olimpiade Paris

Next Post

Kondisi Bayi Korban Kekerasan di Bontang Mulai Membaik

Related Posts

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.