• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Setelah Terbit UU IKN, Enam Daerah di Kaltim Bakal Dibentuk Aglomerasi

by Redaksi Bontang Post
14 Agustus 2024, 11:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Setelah tak lagi berstatus ibu kota negara, Jakarta kini dipersiapkan jadi wilayah aglomerasi bersama kawasan terdekat. (FOTO: IST)

Setelah tak lagi berstatus ibu kota negara, Jakarta kini dipersiapkan jadi wilayah aglomerasi bersama kawasan terdekat. (FOTO: IST)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bakal dibentuk menjadi wilayah aglomerasi, mengikuti pembentukan yang sama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Wacana pembentukan wilayah aglomerasi di Kaltim ini disampaikan oleh Peneliti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ady Irawan, saat ditanya Kaltim Post, Jumat (9/8).

“Tapi, sampai sekarang ini kami masih menunggu arahan pak Menteri Perhubungan untuk dibentuknya wilayah aglomerasi pada enam wilayah ini seperti di Jabodetabek itu,” kata Ady Irawan.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU 2016 itu melanjutkan, enam wilayah itu adalah Paser, PPU, Balikpapan, Samarinda, Kukar dan Kubar dipilih jadi wilayah aglomerasi setelah terbitnya Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengambil sebagian wilayah di PPU, dan Kukar.

Sebagai payung hukum, Ady Irawan yang memulai karier pegawai negeri sipil (PNS) berawal dari sekretaris lurah Gunung Seteleng di Kecamatan Penajam, PPU 2005 itu bakal ada penandatanganan Letter of Agreement (LoA) pada semua daerah yang masuk aglomerasi. “Saya memperkirakan wacana ini mulai serius setelah upacara hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia atau 17 Agustus 2024 selesai.

Saat ini, para pejabat kompeten sedang fokus persiapan 17 Agustusan itu,” kata laki-laki yang pernah menjabat sebagai kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setkab PPU pada 2014 itu.

Baca Juga:  Proyek IKN, Tahap Awal Fokus Pembangunan Jalan

Dia mengatakan, regulasi untuk kepentingan aglomerasi ini, mantan pejabat kepala seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU yang lulusan magister hukum Universitas Balikpapan (Uniba) bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

“Iya, kita lihat saja nanti untuk terwujudnya wacana ini, yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui, Jakarta yang semula berstatus sebagai ibu kota negara akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi setelah kota metropolitan ini tidak lagi menyandang sebagai ibu kota negara yang kini pindah ke Kecamatan Sepaku, PPU.

Rencana aglomerasi ini  masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Isinya, mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Baca Juga:  Groundbreaking Rumah Sakit Sampai Mal di IKN Nusantara Pekan Depan

Dalam literatur disebutkan, bahwa kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ikn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini Lima Tuntutan Warga yang Demo Indominco Mandiri

Next Post

Warga Bontang Lestari Kedapatan Jual Sabu, Pemasok Dalam Pengejaran Polisi

Related Posts

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00
Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan
Kaltim

Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan

18 Maret 2026, 10:00
Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya
Kaltim

Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya

12 Januari 2026, 15:18
Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton
Kaltim

Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton

14 November 2025, 14:00
Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun
Kaltim

Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

20 Oktober 2025, 16:30

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.