BONTANGPOST.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RI lewat kanal YouTube-nya merilis video berjudul Harta,Tahta, Rita pada 10 September 2024.
Dalam video berdurasi 5 menit 47 detik itu, komisi antirasuah mengurai langkah mereka dalam pengelolaan barang sitaan dalam perkara korupsi dan harapan akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Video dimulai dengan langkah KPK menjerat bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada 28 September 2017 dalam kasus suap perizinan proyek senilai Rp 110 miliar. Dari perkara itu Rita divonis selama 10 tahun penjara.
Untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, KPK mengembangkan penyelidikan ke arah tindak pidana pencucian uang. Penggeledahan dan penyitaan yang sempat ditempuh medio Juni-Juli 2024.
Total, ada 91 kendaraan mewah berbagai merek disita KPK saat itu. Seperti Lamborghini, Mclaren, BMW, Mercedes Benz, hingga Hummer. Mayoritas kendaraan itu dibeli dengan menggunakan nama pihak lain, baik perusahaan atau keluarga.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto menerangkan jumlah barang bukti yang sudah disita komisi antirasuah dalam perkara Rita Widyasari sangat banyak.
Dari 110 kendaraan mewah, 28 properti, 106 barang mewah, hingga 2.500 dokumen lebih. Tak luput uang tunai dengan beberapa jenis kurs mata uang. “Itu dari penyitaan beberapa waktu lalu dan dari perkara sebelumnya,” ucapnya dalam video tersebut.
Barang sitaan ini merupakan upaya KPK dalam menangani perkara gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan selama dirinya menjabat di Kukar, periode 2010-2015 dan periode 2015-2020. Total gratifikasi mencapai Rp436 miliar.
“KPK berkomitmen dalam mengelola aset yang telah disita. Karena masih berstatus barang sitaan, belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya
Barang-barang yang disita dikelola untuk memastikan agar barang bukti tersebut tak berubah bentuk, sifat atau lainnya karena sebagai alat pembuktian di penyidikan atau penuntutan. Selain itu juga memastikan agar nilai barang sitaan, kualitasnya tetap terjaga sehingga nilai barang tak menurun jauh ketika eksekusi aset ditempuh setelah adanya putusan inkrah.
Kendaraan mewah yang ditaruh di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara atau Rupbasan KPK, lanjut dia, dirawat secara berkala minimal dua kali per pekan. Ke depan, KPK akan mencoba melelang benda sitaan KPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2022.
Penyitaan dan perampasan aset koruptor, lanjut Mungki menjelaskan, tidak seperti yang dibayangkan publik. Semua harus merujuk aturan yang berlaku. Karena itu, rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset perlu segera disahkan lantaran lewat regulasi itu punya daya jangkau lebih luas ketimbang perampasan aset lewat jalur konvensional seperti pemindahan orang maupun barang saat ini.
“Dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset koruptor lebih efektif dan tentu menekan biaya perawatan barang sitaan tapi bisa menghasilkan hasil yang luar biasa untuk pemulihan aset,” ucapnya diakhir video. (kp)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post