• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

KPU Batasi Biaya Kampanye Pilgub Kaltim Tak Boleh Lebih dari Rp157,2 Miliar

by Redaksi Bontang Post
26 September 2024, 14:57
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Kaltim – KPU Kaltim menetapkan batasan biaya kampanye para pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Kaltim Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pilgub Kaltim 2024.

Lewat beleid itu, kedua paslon yang berkampanye sepanjang 25 September-23 November 2024 di Pilgub Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi serta Rudy Mas`ud-Seno Aji hanya boleh mengeluarkan biaya kampanye tak lebih dari Rp157,2 miliar. “Batasan biaya kampanye itu dirancang dari hasil kesepakatan kedua paslon saat difasilitasi KPU setelah penetapan paslon. Mirip RAB (rencana anggaran belanja), jadi tak boleh lebih dari itu,” ungkap Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, Rabu 25 September 2024.

Baca Juga:  Polling Pilgub Kaltim 2018, Rita-Adi Belum Goyah, Sofyan Susul Hadi

Dana kampanye itu digunakan para paslon hanya untuk beberapa jenis kegiatan kampanye yang diatur dalam Keputusan 111/2024 tersebut. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan alat peraga kampanye (algaka), jasa konsultasi, rapat umum, hingga kampanye lewat media massa atau media sosial (medsos).

Pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka misalnya, kedua paslon diperkenankan menggelar beberapa kali kegiatan tersebut. Lewat keputusan itu, lanjut Qayyim, jumlah biaya kampanye yang dikeluarkan tak boleh lebih dari Rp 12,9 miliar untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut.

Untuk dasar penetapan harga yang diatur dalam keputusan itu pun mengacu standar biaya masukan (SBM) yang berlaku di Kaltim. Misal, SBM makanan ringan yang ditetapkan sekitar Rp 17 ribu per porsi dan makanan berat sekitar Rp 43 ribu per porsinya.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

Nah, lanjut komisioner yang mengomandoi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM ini, ketika para paslon akan menggelar berbagai jenis kegiatan kampanye tersebut harus dilaporkan berkala ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

“Lewat pelaporan berkala ke SIKADEKA, terpantau kegiatan kampanye apa saja yang dijalankan para paslon. Sistem ini terintegrasi dengan Bawaslu, kepolisian, KPK, hingga kantor akuntan publik,” jelasnya.

Dalam keputusan itu, KPU Kaltim juga menetapkan batasan kampanye lewat medsos atau pemengaruh (influencer). Setiap paslon hanya boleh berkampanye lewat 20 akun medsos di masing-masing platform. Akun-akun medsos itu pun harus didaftarkan ke KPU sehingga bisa terpantau muatan kampanyenya. “Jika tidak masuk ranahnya pengawasan Bawaslu untuk menindak,” tuturnya mengakhiri. (*)

Baca Juga:  Update Real Count KPU; Rudy Mas'ud - Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Tags: pilgub kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ratusan Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal di Bontang Dibakar

Next Post

Neni-Agus Komitmen Realisasikan Aspirasi Warga Bontang Lestari Jika Menang di Pilkada Bontang

Related Posts

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030
Kaltim

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

7 Februari 2025, 08:05
Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh
Kaltim

Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

6 Februari 2025, 10:49
Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK
Kaltim

Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK

8 Januari 2025, 13:38
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Kaltim

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

9 Desember 2024, 09:00
Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Kaltim

Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024

29 November 2024, 14:11
Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim
Kaltim

Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim

29 November 2024, 10:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.