BONTANGPOST.ID, Bontang – Penarikan retribusi sampah yang kembali diberlakukan sudah berjalan. Nantinya retribusi ini akan masuk sebagai PAD.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Syahruddin mengatakan, realisasi untuk retribusi sampah masih sesuai target. Meski begitu, ia tidak menyebutkan rinciannya.
Namun diperkirakan, target dari retribusi sampah hingga akhir 2024 mencapai Rp2 miliar lebih.
“Sejauh ini masih sesuai. Kami kan rekonsiliasinya per triwulan. Semoga sampai akhir tahun tetap sesuai (target),” katanya.
Ia mengungkapkan, penetapan target retribusi sampah disusun oleh OPD terkait. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara pihaknya hanya berkoordinasi terkait laporan, realisasi, hingga capaian target.
“Namun saya kira masih ada yang harus dioptimalkan. Termasuk kerja sama antara DLH dengan PDAM,” ujar dia.
Sebelumnya, penarikan retribusi sampah telah diterapkan dengan memasukkan nominal retribusi melalui tagihan air PDAM. Penerapan retribusi tersebut mengacu pada Perda 11/2020.
Adapun tarif retribusi sampah untuk masyarakat disesuaikan dengan KWH listrik rumah tangga. Terinci, rumah dengan daya listrik di bawah 900 kWH dikenakan retribusi sebesar Rp 3500. Daya listrik rumah di bawah 1300 KWh dikenakan retribusi Rp 5.000, dan daya listrik di atas 1300 KWh dikenakan Rp 7.500 per bulan. (*)





