BONTANGPOST.ID, Bontang – Hingga September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda melaporkan telah mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar prosedur izin tinggal di Indonesia.
Dari 10 WNA yang dipulangkan paksa ke negara asalnya, mayoritas berasal dari Malaysia, yaitu sebanyak 5 orang.
“Lima lainnya terdiri dari dua WNA Tiongkok, dua warga Korea Selatan, dan satu warga Turki,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu.
Selain 10 WNA yang telah dideportasi, Washington menyatakan bahwa seorang WNA asal Suriah yang diamankan beberapa waktu lalu juga akan segera dideportasi setelah adanya keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
“Setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” tegasnya.
Saat ditanya alasan di balik deportasi 10 WNA tersebut, Washington merinci bahwa empat di antaranya melanggar batas waktu izin tinggal, tiga kasus terkait penyalahgunaan izin tinggal, satu kasus melibatkan eks narapidana narkoba, dan dua kasus karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Mengenai jumlah WNA di Kalimantan Timur, Washington menjelaskan bahwa menurut catatan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, terdapat 1.546 WNA yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kaltim.
“Status mereka sebagai tenaga kerja asing di wilayah Kaltim,” jelasnya.
Washington menekankan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu masuk wilayah.
“Kami selalu berkoordinasi dan memberikan informasi kepada petugas di seluruh akses keluar-masuk. Semua pemeriksaan harus dilakukan secara benar-benar,” pungkasnya.
(oke/beb)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post